Tuesday, January 11, 2011

profesi kependidikan - GURU SEBAGAI PROFESI

GURU SEBAGAI PROFESI
A. Harkat dan Martabat Guru
Guru yang ideal dan profesional merupakan dambaan setiap insan pendidikan, sebab dengan guru yang profesional diharapkan pendidikan menjadi lebih berkualitas. Namun demikian, apabila penghargaan terhadap guru tersebut tidak memadai. Maka harapan atau idealisme di atas, bukan merupakan pekerjaan yang mudah. Hal ini berkaitan erat dengan penghargaan masyarakat atau negara terhadap profesi itu. Negara-negara maju memberikan penghargaan yang lebih kepada guru dibanding dengan Indonesia.

B. Kompetensi Guru
Inti dari pendidikan adalah interaksi antara pendidik (guru) dengan peserta didik (murid) dalam mencapai tujuan-tujuan pendidikan. Pendidik, peserta didik dan tujuan pendidikan adalah komponen-komponen pendidikan yang esensial (utama). Ketiga komponen pendidikan ini membentuk suatu segitiga, yaitu jika hilang salah satu komponennya, maka akan hilang hakekat dari pendidikan itu.
Sebagai pendidik, tugas guru pada dasarnya adalah mendidik, yaitu membantu anak didik mengembangkan pribadinya, memperluas pengetahuannya, dan melatih keterampilannya dalam berbagai bidang. Untuk melaksanakan tugasnya ini dengan baik (efektif), ada sejumlah kemampuan yang harus dimiliki oelh guru. Kemampuan yang harus dimiliki guru ini sering disebut kompetensi guru.
Bermacam-macam rumusan tentang kompetensi guru telah dikemukakan oleh para ahli. Sabertian (1994), mengemukakan enam kompetensi guru yang dikembangkan oleh California Council On Teacher Education, keenam kompetensi tersebut adalah:
1. Mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan belajar siswa.
2. Membimbing siswa agar mereka mengerti diri mereka sendiri.
3. Menolong siswa mengerti dan mewujudkan nilai-nilai budhaya bangsa sendiri.
4. Berpartisipasi secara efektif dalam segala kegiatan sekolah.
5. Membantu memelihara hubungan antara sekolah dan masyarakat.
6. Bekerja atas dasar tingkat profesional.
Selain dengan tiga kelompok kompetensi yang dikemukakan oleh Depdikbud, Syah (1999), juga mengemukakan tiga macam kelompok kompetensi yang harus dimiliki guru agar sukses dalam tugasnya. Ketiga macam kelompok kompetensi ini adalah:
1. Kompetensi Kognitif (kecakapan ranah cipta)
Kompetensi ranah cipta ini, menurut Syah (1999), merupakan kompetensi utama yang wajib harus dimiliki oleh setiap guru yang profesional. Keterampilan ranah cipta ini meliputi dua katagori keterampilan, yaitu :
a. Kategori pengetahuan kependidikan umum, yang meliputi ilmu pandidikan, ilmu psikologi pendidikan, administrasi pendidikan, dan bimbingan konseling dan pengetahuan kependidikan khusus, meliputi metode mengajar, metode khusus pengajaran materi tertentu dan teknik evaluasi.
b. Kategori pengetahuan bidang studi, yaitu menguasai materi-materi dari mata pelajaran yang akan diajarkan kepada siswanya. Penguasaan guru akan materi-materi yang akan diajarkan mutlak diperlukan. Dan seyogyanya penguasaan materi tersebut dikaitkan langsung dengan pengetahuan khusus terutama tentang metode khusus dan praktek keguruan.
c. Kompetensi Afektif (kecakapan ranah rasa)

Kompetensi ranah afektif ini, menurut syah (1999), meliputi seluruh fenomena perasaan dan emosi seperti cinta, benci, senang, sedih, dan sikap-sikap tertantu kepada diri sendiri dan orang lain. Sikap dan perasaan diri ini meliputi :
a. Self-Concept dan self-esteem (konsep diri dan harga diri). Guru yang efektif adalah guru yang memiliki Self-Concept dan self-esteem tinggi.
b. Self-efficacy dan contextual efficacy (efikasi diri dan efikasi kontekstual guru) efikasi guru adalah keyakinan guru terhadap keefektifan kemampuannya sendiri dalam membangkitkan gairah dan kegiatan para siswanya. Sedangkan efikasi kontekstual atau efikasi mengajar adalah keyakinan guru terhadap kemampuannya sendiri dalam membangkitkan gairah dan kegiatan para siswanya. Sedangkan efikasi kontekstual atau efikasi mengajar adalah keyakinan guru terhadap kemampuannya sebagai pengajar profesional dalam menyajikan materi didepan kelas dan juga dalam mendayagunakan keterbatasan ruang dan waktu serta peralatan yang berhubungan dengan proses belajar mengajar.
c. Attitude of self-accepiance and others acceplance (sikap terhadap penerimaan diri sendiri dan orang lain). Guru yang efektif adalah guru yang mempunyai sikap penerimaan atau sikap positif terhadap diri sendiri. Dengan sikap penerimaan dan sikap positif terhadap diri sendiri, maka akan mudah bagi guru untuk bersikap positif, dan bisa memahami dan bisa menerima orang lain, khususnya anak didiknya
d. Kompetensi Psikomotor (kecakapan ranah karsa)

Berbicara tentang kompetensi guru adalah berbicara tentang pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang harus dimiliki seorang tenaga pengajar serta penerapannya di dalam pekerjaan sesuai dengan kebutuhan lapangan. Standar kompetensi guru meliputi tiga komponen, yakni :
(1) kompetensi pengelolaan pembelajaran dan wawasan kependidikan;
(2) kompetensi akademik sesuai materi pembelajaran;
(3) pengembangan profesi,
Kompetensi pertama menyangkut: penyusunan rencana pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, menilai prestasi pembelajar, melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian pembelajar.
Kompetensi kedua menyangkut menguasaan keilmuan dan keterampilan sesuai materi pembelajaran (bidang ilmu).
Sedangkan yang ketiga menyangkut pengembangan profesi tenaga pengajar dengan terus belajar dan menulis baik karya ilmiah maupun karya popular untuk seminar maupun publikasi di media massa. Karena seorang pengajar diharapkan mengembangkan profesionalismenya dengan membaca dan menulis (pengembangan profesi). Selain kompetensi di atas, masih ada kompetensi lainnya yang harus dimiliki pendidik, yakni kompetisi pribadi dan kompetensi kemasyarakatan.
Guru sering dianggap sebagai sosok yang memiliki kepribadian ideal. Oleh karena itu, pribadi guru sering dianggap sebagai model atau panutan (yang harus digugu dan ditiru). Sebagai seorang model guru harus memiliki kompetensi yang berhubungan dengan pengembangan kepribadian (personal competencies), di antaranya:
(1) kemampuan yang berhubungan dengan pengalaman ajaran agama sesuai dengan keyakinan agama yang dianutnya;
(2) kemampuan untuk menghormati dan menghargai antarumat beragama;
(3) kemampuan untuk berperilaku sesuai dengan norma, aturan, dan sistem nilai yang berlaku di masyarakat;
(4) mengembangkan sifat-sifat terpuji sebagai seorang guru misalnya sopan santun dan tata karma dan;
(5) bersikap demokratis dan terbuka terhadap pembaruan dan kritik.

Kompetensi ini berhubungan dengan kemampuan guru sebagai anggota masyarakat dan sebagai makhluk sosial, meliputi:
(1) kemampuan untuk berinteraksi dan berkomunikasi dengan teman sejawat untuk meningkatkan kemampuan profesional;
(2) kemampuan untuk mengenal dan memahami fungsi-fungsi setiap lembaga kemasyarakatan dan;
(3) kemampuan untuk menjalin kerja sama baik secara individual maupun secara kelompok.
Untuk mengatasi kesalahan-kesalahan tersebut maka seorang guru yang profesional harus memiliki empat kompetensi. Kompetensi tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dosen dan Guru, yakni:
1. kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran peserta didik,
2. kompetensi kepribadian adalah kemampuan kepribadian yang mantap, berakhlak mulia, arif, dan berwibawa serta menjadi teladan peserta didik,
3. kompetensi profesional adalah kamampuan penguasaan materi pelajaran luas mendalam,
4. kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik, sesama guru, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Sikap dikatakan sebagai suatu respons evaluatif. Respon hanya akan timbul, apabila individu dihadapkan pada suatu stimulus yang dikehendaki adanya reaksi individual. Respon evaluatif berarti bahwa bentuk reaksi yang dinyatakan sebagai sikap itu timbul didasari oleh proses evaluasi dalam diri individu yang memberi kesimpulan terhadap stimulus dalam bentuk nilai baik buruk, positif negati, menyenangkan-tidak menyenangkan, yang kemudian mengkristal sebagai potensi reaksi terhadap objek sikap (Azwar, 2000: 15).
Sedangkan perilaku merupakan bentuk tindakan nyata seseorang sebagai akibat dari adanya aksi respon dan reaksi. Menurut Mann dalam Azwar (2000) sikap merupakan predisposisi evaluatif yang banyak menentukan bagaimana individu bertindak, akan tetapi sikap dan tindakan nyata seringkali jauh berbeda. Hal ini dikarenakan tindakan nyata tidak hanya ditentukan oleh sikap semata namun juga ditentukan faktor eksternal lainnya.
C. Organisasi dan Kode Etik Guru
Organisasi Profesional Keguruan
Fungsi organisasi profesional keguruan, salah satu kriteria jabatan profesional adalah jabatan profesi harus mempunyai wadah untuk menyatukan gerak langkah dan mengendalikan keseluruhan profesi yakni organisasi profesi. Organisasi profesi guru contohnya PGRI yang didirikan di Surakarta 25 November 1945, sebagai wujud aspirasi guru Indonesia dalam mewujudkan cita-cita perjuangan bangsa (Hermawan 1989).
• Tujuan PGRI yaitu: mempertinggi kesadaran, sikap, mutu, dan kegiatan profesi guru serta meningkatkan kesejahteraan mereka.
• Misinya yaitu: misi politis/ideologis, misi prsatuan/organisatoris, misi profesi, dan misi kesejahteraan.
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.
Etika adalah suatu sistem tindakan atau perilaku, suatu prinsip-prinsip moral, atau suatu standar tentang yang benar dan salah. Dengan demikian bisa dikatakan, etika profesi adalah semacam standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat profesi tertentu. Etika guru adalah standar aturan perilaku dan moral, yang mengikat para pendidik dalam melaksanakan pekerjaannya.
Etika akan memberikan semacam batasan maupun standar yang akan mengatur pergaulan manusia didalam kelompok sosialnya. Dalam pengertiannya yang secara khusus dikaitkan dengan seni pergaulan manusia, etika ini kemudian dirupakan dalam bentuk aturan (code) tertulis yang secara sistematik sengaja dibuat berdasarkan prinsip-prinsip moral yang ada; dan pada saat yang dibutuhkan akan bisa difungsikan sebagai alat untuk menghakimi segala macam tindakan yang secara logika-rasional umum (common sense) dinilai menyimpang dari kode etik.
Setiap profesi mempunyai kode etik, guru sebagai jabatan profesi juga mempunyai kode etik. Sama halnya dengan kata profesi, penafsiran tentang kode etik juga belum memiliki pengertian yang sama. Kode etik suatu profesi adalah norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi dalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya dimasyarakat. Norma-norma tersebut memberikan petunjuk bagi anggota profesi tantang bagaimana mereka melaksanakan profesinya, dan larangan-larangan, yaitu ketentuan-ketentuan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka tidak saja dalam melaksanakan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku mereka pada umumnya dalam pergaulan sehari-hari di masyarakat.
Tujuan kode etik antara lain:
1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggotanya.
3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
4. Untuk meningkatkan mutu profesi.
5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi.
D. Sikap Professional Guru
Institusi pendidikan formal mengemban tugas penting untuk menyiapkan sumber daya manusia (SDM) berkualitas di masa depan. Di lingkungan pendidikan persekolahan (education schooling) ini, guru memegang kunci utama bagi peningkatan mutu SDM. Guru merupakan tenaga profesional yang melakukan tugas pokok dan fungsi meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi peserta didik.
Menurut Sudarwan Danim (2007), guru mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan, karena itu profesi guru perlu dikembangkan sebagai profesi yang bermartabat. Lahirnya UU Nomor 14 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang Guru dan Dosen merupakan bentuk riil dari pengakuan pemerintah terhadap profesi ini.
UU ini diharapkan menjadi tonggak awal bangkitnya apresiasi tinggi pemerintah dan masyarakat terhadap profesi guru ditandai dengan perbaikan kesejahteraan, perlindungan hukum, perlindungan profesi dan perlindungan ketenagakerjaan bagi mereka. Guru profesional adalah guru yang memiliki keahlian, tanggung jawab dan rasa kesetiakawanan yang didukung oleh etika profesi yang kuat.
Untuk itu hendaknya guru memiliki kualifikasi kompetensi yang meliputi kompetensi intelektual, sosial, spiritual, pribadi, moral dan profesional (Winarti:2006). Kedudukan guru sebagai tenaga profesional mempunyai visi terwujudnya penyelenggaraan pembelajaran sesuai dengan prinsip-prinsip profesionalitas untuk memenuhi hak yang sama bagi setiap anak didik dalam memperoleh pendidikan yang bermutu.
Guru profesional hendaknya mampu memikul dan melaksanakan tanggungjawab sebagai guru kepada peserta didik, orangtua, masyarakat, bangsa, negara, dan agama. Menurut Muhammad Surya (2003), para guru diharapkan memiliki jiwa profesionelime, yaitu sikap mental yang senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan diri sebagai petugas profesional.
Pada dasarnya profesionalisme itu merupakan motivasi intrinsik pada diri guru sebagai pendorong untuk mengembangkan diri kearah perwujudan profesinalitas. Kualitas profesionalisme didukung oleh lima kompetensi yang terdiri atas: Pertama, keinginan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati standar ideal. Guru yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai dengan standar yang ideal. Maksudnya ada suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna untuk dijadikan sebagai rujukan. Kedua, meningkatkan citra dan memelihara citra profesi. Profesionalisme yang tinggi ditunjukkan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan dan memelihar citra profesi melalui perwujudan perilaku profesional.
Ketiga, keinginan untuk senantiasa mengejar kesempatan pengembangan profesional yang dapat meningkatkan dan memperbaiki kualitas pengetahuan dan keterampilan. Berdasarkan kriteria ini para guru diharapkan selalu berusaha mencari dan memanfaatkan kesempatan yang dapat mengembangkan profesinya antara lain (a) mengikuti kegiatan ilmiah, (b) mengikuti pendidikan lanjutan, (c) melakukan penelitian, (d) menelaah kepustakaan, (e) membuat karya ilmiah, (f) memasuki organisasi profesi.
Keempat, mengejar kualitas dan cita-cita profesi. Secara kritis guru akan selalu aktif memperbaiki diri untuk memperoleh hal-hal yang lebih baik dalam melaksanakan tugasnya.
Kelima, memiliki kebanggaan terhadap profesinya. Rasa bangga ini ditunjukkan dengan penghargaan dan pengalaman di masa lalu, dedikasi tinggi terhadap tugas-tugasnya sekarang dan keyakinan akan potensi diri bagi perkembangan di masa depan.
Pada dasarnya untuk dapat mewujudkan profesionalisme guru akan sangat bergantung pada kualitas pribadi sesuai dengan keunikan dan kelebihan maupun kekurangan masing-masing. Ada baiknya dicerna ungkapan populer tentang guru, yaitu “a bad teacher tells, a good teacher shows, a great teacher inspires”.















PROFESI GURU SEBAGAI JABATAN FUNGSIONAL
A. Pengertian Jabatan fungsional
Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan ketrampilan tertentu secara mandiri.
Definisi atau pengertian jabatan fungsional menurut UU 16/1999 dan Keppres 87/1999 adalah : Kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam suatu satuan organisasi yang dalam melaksanakan tugasnya didasarkan pada keahlian dan / atau ketrampilan tertentu dan bersifat mandiri.
Berdasarkan keterkaitan tugasnya Jabatan Fungsional dikelompokkan dalam beberapa Rumpun Jabatan Fungsional, yaitu :
1. Fisika dan Kimia ;
2. matematika dan Statistika ;
3. Kekomputeran ;
4. Arsitek dan Insinyur
5. Penelitian dan Perekayasaan ;
6. Ilmu Hayat ;
7. Kesehatan ;
8. Pendidikan Tingkat Tinggi ;
9. Pendidikan Tingkat Kanak-kanak, Dasar, Lanjutan dan Khusus ;
10. Pendidikan Lainnya ;
11. Operator Alat-alat Optik dan Elektronik
12. Teknisi Pengontrol Kapal dan Pesawat
13. Pengawas Kualitas dan Keamanan ;
14. Akuntan dan Anggaran
15. Asisten Profesional Keuangan dan Penjualan
16. Imigrasi, Pajak dan Asisten Profesionalnya
17. Manajemen
18. Hukum dan Peradilan
19. Hak Cipta, Paten dan merk
20. Penyidik dan Detektif
21. Arsiparis, Pustakawan
22. Ilmu Sosial
23. Penerangan dan Budaya
24. Keagamaan
25. Politik dan Hubungan Luar Negeri

Berdasarkan sifat pekerjaannya Jabatan Fungsional terdiri dari
• Jabatan Fungsional Keahlian
• Jabatan Fungsional Ketrampilan
Jenjang Jabatan Fungsional meliputi
• Jabatan Fungsional Keahlian
1. Utama
2. Madya
3. Muda
4. Pertama
• Jabatan Fungsional Ketrampilan
1. Penyelia
2. Pelaksana Lanjutan
3. Pelaksana
4. Pelaksana Pemula
Untuk kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan bagi pejabat fungsional dipersyaratkan harus memenuhi angka kredit yang ditentukan.

B. Jenis Guru
 Guru PNS
 Guru bantu
 Guru honorer





C. Persyaratan Menjadi Guru
Untuk menjadi guru yang baik dan dapat melaksanakan pembelajaran dengan sebaik-baiknya, seorang guru dituntut untuk memiliki kualitas yang dituntut dari profil seorang guru, seperti:
1) memiliki kepribadian,
2) memiliki pengetahuan dan pemahaman profesi kependidikan,
3) memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang bidang spesialisasi,
4) memiliki kemampuan dan ketrampilan profesi.
Di samping itu guru juga dituntut untuk memiliki beberapa kemampuan seperti:
a. Menguasai materi pembelajaran dan kemampuan untuk memilih, menata, dan mengemas materi pelajaran ke dalam cakupan dan kedalaman yang sesuai dengan sasaran kurikuler yang mudah dicerna oleh siswa
b. memiliki penguasaan tentang teori dan ketrampilan mengajar
c. memiliki pengetahuan tentang masa pertumbuhan
d. perkembangan siswa serta memiliki pemahaman tentang bagaimana siswa belajar
1. Penguasaan materi pelajaran sebagai dasar kemampuan guru untuk melakukan proses pembelajaran. Penguasaan materi pelajaran sebagai dasar kemampuan guru untuk melakukan proses pembelajaran.
2. Memiliki Penguasaan Teori dan Ketrampilan Mengajar.
Ada beberapa ketrampilan yang harus dikuasai guru antara lain:
a) Ketrampilan menjelaskan; Penjelasan materi pelajaran yang mudah dipahami siswa merupakan bagian penting dalam proses pembelajaran, oleh sebab itu guru diharapkan mampu mengorganisasikan materi pelajaran dengan perencanaan yang sistematis, sehingga mudah dipahami oleh siswa. Ketrampilan ini bertujuan untuk:
 membantu siswa dalam memahami konsep, hukum, prinsip, atau prosedur
 membantu siswa menjawab pertanyaan
 melibatkan siswa untuk berpikir
 mendapatkan balikan dari siswa
 membantu siswa menghayati proses nalar
Ketrampilan menjelaskan terdiri dari:
1) komponen perencanaan, seperti: pokok-pokok materi pelajaran, dan hal-hal yang berkaitan dengan karakteristik siswa
2) komponen penyajian, seperti: kejelasan bahasa, berbicara, mendefinisikan istilah, penggunaan contoh dan ilustrasi, pemberian tekanan pada bagian-bagian yang penting, dan balikan tentang penjelasan yang disajikan dengan melihat mimik siswa saat mengajukan pertanyaan.
b) Ketrampilan memberi penguatan;
Ketrampilan memberi penguatan baru akan nampak pada saat guru memberikan respon terhadap munculnya tingkah laku siswa yang bernilai positif, sehingga dapat meningkatkan perhatian dan motivasi belajar siswa kearah yang lebih positif. Penguatan dapat diberikan dalam bentuk verbal (kata-kata/pujian), dan non verbal, seperti: gerakan mendekati, mimik dan gerakan badan, sentuhan, dan kegiatan yang menyenangkan siswa (audience).
c) Ketrampilan bertanya;
Hampir semua kegiatan proses pembelajaran berlangsung dengan tanya jawab. Hal ini dimaksudkan agar pembelajaran yang dilaksanakan guru dapat belangsung secara timbal balik, tidak membosankan, sekaligus guru dapat memantau siswanya. Kualitas pertanyaan guru menggambarkan kualitas jawaban siswa, oleh sebab itu guru yang terampil dalam bertanya, akan mampu meningkatkan keterlibatan siswa dalam pembelajaran. Bertanya yang baik diperlukan ketrampilan tersendiri, sehingga pada saat guru bertanya kepada siswa, mereka tidak merasa seolah-olah sedang diadili. Teknik tersebut antara lain:
• Mengubah tuntutan tingkat pengetahuan dalam menjawab pertanyaan
• Memberikan pertanyaan dari yang sederhana ke yang komplek
• Menggunakan pertanyaan pelacak dengan berbagai teknik
• Meningkatkan interaksi dengan cara meminta siswa lain memberikan jawaban atas pertanyaan yang sama.
d) Ketrampilan mengadakan variasi pembelajaran;
Ketrampilan jenis ini harus dimiliki guru dengan tujuan untuk mengadakan variasi guna melakukan perubahan dalam proses kegiatan pembelajaran yang bertujuan untuk meningkatkan motivasi siswa, serta mengurangi rasa jenuh dan bosan selama mengikuti proses pembelajaran.
Ketrampilan mengadakan variasi meliputi:
 variasi dalam gaya mengajar
 variasi dalam penggunaan media dan bahan pelajaran,
 variasi dalam pola interkasi dan kegiatan
e) Ketrampilan membuka dan menutup pelajaran;
Kegiatan pembukaan dilakukan guru untuk menciptakan suasana yang dapat menimbulkan kesiapan mental siswa agar termotivasi terhadap pelajaran yang akan diberikan guru. Kegiatan ini bisa berbentuk appersepsi, pretes, atau tanyajawab terhadap materi yang lalu atau materi yang akan diberikan. Sedangkan kegiatan penutup adalah kegiatan terakhir yang dilakukan guru untuk mengakhiri kegiatan inti pelajaran.
Tujuan dari ketrampilan membuka dan menutup pelajaran adalah:
• menumbuhkan semangat, motivasi, dan perhatian siswa
• agar siswa menyadari batas-batas tugasnya
• agar siswa memahami hubungan antar materi yang telah disampaikan guru
• agar siswa menyadari tingkat keberhasilan yang telah dicapainya.
Kegiatan membuka pelajaran terdiri dari aspek:
• dapat menarik perhatian siswa
• dapat menimbulkan motivasi
• memberikan acuan
• membuat kaitan
Kegiatan menutup pelajaran terdiri dari:
• membuat rangkuman/ringkasan
• melaksanakan evaluasi akhir pelajaran
• memberikan tindaklanjut
f) Ketrampilan mengelola kelas.
Ketrampilan ini harus dimiliki guru dalam rangka menciptakan dan mempertahankan situasi kelas yang kondusif dan menyenangkan, sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung secara efektif. Di samping itu ketrampilan ini bermanfaat bagi guru terutama untuk:
• mendorong siswa agar dapat bertanggungjawab baik secara individu /klasikal terhadap perilakunya
• menyadari kebutuhan siswa
• memberikan respon yang efektif terhadap perilaku siswa
3. Memiliki pengetahuan tentang masa pertumbuhan dan perkembangan siswa serta memiliki pemahaman tentang bagaimana siswa belajar.
Untuk dapat memahami anak didik dengan baik, seorang guru harus dapat memahami hakikat pertumbuhan dan perkembangan mereka serta memahami karakteristik anak didiknya. Hal ini disebabkan karena siswa sebagai manusia mengalami perubahan-perubahan fisik, interaksi sosial, kemampuan mengingat, kemampuan emosional, kemampuan intelektual, kemampuan kognitif, afektif, dan kemampuan psikomotor. Dengan dikuasainya pemahaman anak didik oleh guru, akan memudahkan guru tersebut dalam melaksanakan proses pembelajaran sebab guru akan dapat memberikan materi yang sesuai dengan masa pertumbuhan dan perkembangan siswa.

D. Uraian Tugas Guru
Di bawah ini ada beberapa uraian mengenai tugas pokok guru, yaitu :
a. Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan mempunyai tugas melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan efisien.
b. Membuat program pengajaran tahunan.
c. Membuat satuan pengajaran.
d. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar.
e. Mengadakan pengambangan setiap bidang studi.
f. Meneliti daftar hadir siswa sebelum memulai pelajaran.
g. Membuat dan meyusun lembaran kerja / job sheet.
h. Membuat catatan tentang kemajuan hasil belajar masing-masing siswa.
i. Menjaga kebersihan ruang praktek, pengembalian alat pinjaman, memelihara dan menjaga keamanan sarana praktek.
Berikut disebutkan uraian tugas guru, yaitu :
1. Hadir di sekolah 15 menit sebelum pelajaran dimulai
2. Menandatangani daftar hadir
3. Hadir dan meninggalkan kelas tepat waktu
4. Melaksanakan semua tugasnya secara tertib dan teratur
5. Menguasai kurikulum dan materi pelajaran
6. Membuat program tahunan pada setiap awal tahun pelajaran
7. Membuat program semester pada awal semester
8. Membuat persiapan mengajar
9. Melaksanakan praktik untuk mata pelajaran yang memerlukan praktik
10. Melaksanakan ulangan harian dan atau ulangan blok
11. Melaksanakan remedial
12. Memeriksa setiap pekerjaan atau latihan siswa serta mengembalikan secepatnya
13. Membantu pelaksanakan kegiatan ekstra kurikuler
14. Melaksanakan Bimbingan dan Konseling kepada siswa siswinya
15. Mengelola administrasi kelas secara baik dan teratur ( membuat daftar hadir, jurnal kelas, daftar nilai dan leger)
16. Mengisi dan menandatangani jurnal kelas
17. Mengisi rapor setiap akhir semester
18. Mengawasi siswa selama jam istirahat dan waktu sholat dhuhur
19. Berpakaian rapi sesuai ketentuan yang berlaku
20. Mencatat kehadiran dan ketidakhadiran siswa setiap kelas
21. Melaksanakan 5 K
22. Memeriksa kebersihan, kerapian dan kelakuan anak setiap saat
23. Mengikuti upacara setiap hari sabtu dan hari besar nasional
24. Mengikuti rapat dinas
25. Tidak meninggalkan kelas/sekolah sebelum seleseai tugasnya
26. Menciptakan suasana yang kondusif dan harmonis dalam mendukung proses belajar mengajar.























DAFTAR PUSTAKA
http://akuntansi.smkn7jogja.sch.id/tugas3.php
http://redihsb.spaces.live.com/blog/cns!58E01EE2CEDE3DDC!151.entry
http://aripjeddah.multiply.com/journal/item/3/uraian_tugas_guru
http://re-searchengines.com/0807rustanti.html
http://ramlannarie.wordpress.com/2010/07/18/etika-dan-kode-etik-guru/
http://insidegrobogan.wordpress.com/2008/06/10/jabatan-fungsional-dasar-dan-pengertian/
http://www.koranpendidikan.com/artikel/643/menumbuhkan-sikap-profesional-pada-guru.html
http://massofa.wordpress.com/2008/10/12/syarat-untuk-menjadi-guru-yang-baik/
http://baktiwaluyo.wordpress.com/2010/04/10/guru-sebagai-profesi/

No comments:

Post a Comment