Thursday, January 27, 2011

Asuransi Jiwa

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian. Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya.
Jadi setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang dtetapkan dalam perjanjian.
Pihak-pihak yang mengikatkan diri secara timbal balik itu disebut penanggung dan tertanggung. Penanggung dengan menerima premi memberikan pembayaran, tanpa menyebutkan kepada orang yang ditunjuk sebagai penikmatnya.
B. Rumusan Masalah
Perjanjian asuransi adalah suatu perjanjian peruntungan. Kalau kejadian sebelumnya sudah terang akan terjadi atau si mempertanggungkan tidak turut serta berusaha supaya kejadian itu tidak terjadi atau dengan sengaja berusaha supaya kejadian itu datang, maka bagi asurator tidak ada kewajiban untuk melakukan kewajibannya .
C. Tujuan Penulisan Makalah
1. Untuk memberi pengertian yang jelas tentang pengertian asuransi kerugian dalam masyarakat.
2. Untuk mengetahui dan memberi penjelasan tentang unsur-unsur yang terdapat dalam suatu asuransi.
3. Untuk mengetahui hal-hal mengenai asuransi kerugian yang diatur dalam KUHD


BAB II
PEMBAHASAN
a. Pengertian Asuransi Jiwa

1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992
Dalam Undang Nomor 2 Tahun 1992, dirumuskan definisi asuransi yang lebih lengkap jika dibandingkan dengan rumusan yang terdapat dalam Pasal 246 KUHD. Menurut ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 1992:
“Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara 2 (dua) pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau taggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dan suatu peristiwa tidak pasti atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas rneninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Ketentuan Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 ini mencakup 2 (dua) jenis asuransi, yaitu:
a. Asuransi kerugian (loss insurance), dapat diketahui dan rumusan:
“untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang dmarapkan, atau tanggung jawab hukuin kepada pihak ket/ga yang rnungkin ahan diderita oleh terlanggung”.
b. Asuransi jumlah (sum insurance), yang meliputi asuransi jiwa dan asuransi sosial, dapat diketahui dari rumusan:
“untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.”
Dalam hubungannya dengan asuransi jiwa maka fokus pembahasan diarahkan pada jenis asuransi, butir (b). Apabila Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 di persempit hanya melingkupi jenis asuransi jiwa, maka urusannya adalah:
“Asuransi jiwa adalah perjanjian, antara 2 (dua) pihak atau lebih dengan mana pihak Penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan.”
Definisi inilah yang akan dijadikan titik tolak pembahasan asuransi jiwa selanjutnya.
Sebelum berlakunya Undang Nomor 2 Tahun 1992, asuransi jiwa diatur dalam Ordonantie op het Levensverzekering Bedrijf (Staatsblad Nomor 101 Tahun 1941). Menurut ketentuan Pasal 1 ayat (1) huruf Ordonansi tersebut:
“Ovoroenkomstem van levensvorzekering de overeenkomsten tot het doon van geldelijke uitkeringen, tegen genot van premie en in verband met het leven of den dood van den menschs. Overeenkomsten van herverzekering daaronder begrepen, met dien verstande, dat overeenkomsten van ongevallenverzokerinq niet als overeenkomsten van levensverzekerinq worden berschouwd”.
terjemahannya.
“Asuransi jiwa adalah perjanjian untuk membayar sejumlah uang karena telah diterimanya premi yang herhubungan dengan hidup atau matinya seseorang, rensuransi termasuk di dalamnya, sedangkan asuransi kecelakaan tidak termasuk dalam asuransi jiwa”.
Dalam Pasal 27 Undang Nomor 2 Tahun 1992 ditentukan bahwa dengan berlakunya undang-undang ini, maka Ordonantie op het Levens Verzekering Bedrijf dinyatakan tidak berlaku lagi. Adapun yang dimaksud dengan ‘undang-undang ini’ adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992. Oleh karena itu, tidak perlu lagi membahas asuransi jiwa berdasarkari Ordonansi ini karena sudah tidak berlaku lagi, dan pengertian asuransi jiwa sudah tercakup dalam Pasal 1 angka (1) nomor 2 Undang-Undang Tahun 1992.
2. Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Dalam KUHD asuransi jiwa diatur dalam Buku 1 Bab X pasal 302. pasal 308 KUHD. Jadi hanya 7 (tujuh) pasa. Akan tetapi tidak 1 (satu) pasalpun yang memuat rumusan definisi asuransi jiwa. Dengan demikian sudah tepat jlka definisi asuransi dalam Pasat 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dijadikan titik totak pembahasan dan ini ada hubungannya dengan ketentuan Pasal 302 dan Pasal 303 KUHD yang membolehkan orang mengasuransikan jiwanya.
Menurut ketentuan Pasal 302 KUHD:
“Jiwa seseorang dapat diasuransikan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidupnya maupun untuk waktu yang ditentukan dalam perjanjian”.
Selanjutnya, dalam Pasal 303 KUHD ditentukan:
“Orang yang berkepentingan dapat mengadakan asuransi itu bahkan tanpa diketahui atau persetujuan orang yang diasuransikan jiwanya”.
Berdasarkan kedua pasal tersebut, jelaslah bahwa setiap orang dapat mengasuransikan jiwanya, asuransi jiwa bahkan dapat diadakan untuk kepentingan pihak ketiga. Asuransi jiwa dapat diadakan selama hidup atau selama jangka waktu tertentu yang dtetapkan dalam perjanjian.
Sehubungan dengan uraian pasal-pasal perundang-undangan di atas, Purwosutjipto memperjelas lagi pengertian asuransi jiwa dengan mengemukakan definisi:
“Pertanggungan jiwa adalah perjanjian timbal balik antara penutup (pengambil) asuransi dengan penanggung, dengan mana penutup (pengambil) asuransi mengikatkan diri selama jalannya pertanggungan membayar uang premi kepada penanggung, sedangkan penanggung sebagai akibat langsung dan meninggalnya orang yang jiwanya dipertanggungkan atau telah lampaunya suatu jangka waktu yang diperjanjikan, mengikatkan diri untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada orang yang ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya”.
Dalam rumusan definisinya, Purwosutjipto menggunakan istilah “penutup (pengambil) asuransi dan penangung. Definisi Purwosutjipto berbeda dengan definisi yang terdapat dalam Pasal angka (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1 92. Perbedaan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dengan tegas di nyatakan bahwa pihak-pihak yang mengikatkan diri secara timbal balik itu disebut penanggung dan tertanggung, sedangkan Purwosutjipto menyebutnya penutup (pengambil) asuransi dan penanggung.
b. Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 dinyatakan bahwa “penanggung dengan menerima premi memberikan pembayaran”, tanpa menyebutkan kepada orang yang ditunjuk sebagai penikmnya. Purwosutjipto menyebutkan membayar l orang yang ditunjuk oleh penutup (pengambil) asuransi sebagai penikmatnya. Kesannya hanya untuk asuransi jiwa selama hidup, tidak termasuk untuk yang berjangka waktu tertentu.

b. Polis Asuransi jiwa
1. Bentuk dan isi Polis
Sesuai dengan ketentuan Pasal 255 KUHD, asruransi jiwa harus diadakan secara tertulis dengan bentuk akta yang disebut polis. Menurut ketentuan pasal 304 KUHD, polis asuransi jiwa memuat:
a. Hari diadakan asuransi
b. Nama tertanggung
c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan
d. Saat mulai dan berakhirnya evenemen;
e. Jumlah asuransi;
f. Premi asuransi.
Akan tetapi, mengenai rancangan jumlah dan penentuan syarat-syarat asuransi sama sekali bergantung pada persetujuan antara kedua pihak (Pasal 305 KUHD).
a. Hari diadakan asuransi
Dalam polis harus dicantumkan hari dan tanggal diadakan asuransi. Hal ini penting untuk mengetahui kapan asuransi itu mulai berjalan dan dapat diketahui pula sejak hari dan tanggal itu risiko menjadi beban penanggung.
b. Nama tertanggung
Dalam polis harus dicantumkan nama tertanggung sebagai pihak yang wajib membayar premi dan berhak menerima polis. Apabila terjadi evenemen atau apabila jangka waktu berlakunya asuransi berakhir, tertanggung berhak menerima sejumlah uang santunan atau pengembalian dari penanggung. Selain tertanggung, dalam praktik asuransi jiwa dikenal pula penikmat (beneficiary). yaitu orang yang berhak menerima sejumlah uang tertentu dan penanggung karena ditunjuk oleh tertanggung atau karena ahli warisnya, dan tercantum dalam polis. Penikmat berkedudukan sebagai pihak ketiga yang berkepentingan.
c. Nama orang yang jiwanya diasuransikan
Objek asuransi jiwa adalah jiwa dan badan manusia sebagai satu kesatuan. Jiwa tanpa badan tidak ada, sebaliknya badan tanpa jiwa tidak ada arti apa-apa bagi asuransi Jiwa. Jiwa seseorang merupakan objek asuransi yang tidak berwujud, yang hanya dapat dlkenal melalui wujud badannya. Orang yang punya badan itu mempunyai nama yang jiwanya diasuransikan, baik sebagai pihak tertanggung ataupun sebagai pihak ketiga yang berkepentingan. Namanya itu harus dicantumkan dalam polis. Dalam hal ini, tertanggung dan orang yang jiwanya diasuransikan itu berlainan.
d. Saat mulai dan berakhirriya evenemen
Saat mulai dan berakhirnya evenemen merupakan jangka waktu berlaku asuransi. artinya dalam jangka waktu itu risiko menjadi beban penanggung, misalnya mulai tanggal 1 januari 1990 sampai tanggal 1 Januari 00, apabila dalam jangka waktu itu terjadi evenemen, maka penanggung berkewajiban membayar santunan kepada tertanggung atau orang yang ditunjuk sebagai penikmat (beneficiary).
2. Jumlah Asuransi
Jumlah asuransi adalah sejumlah uang tertentu yang diperjanjikan pada saat diadakan asuransi sebagai jumlah santunan yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal terjadi evenemen, atau pengembalian kepada tertanggung sendiri dalam hal berakhirnya jangka waktu asuransi tanpa terjadi evenemen. Menurut ketentuan Pasal 305 KUHD, perkiraan jumlah dan syarat-syarat asuransi sama sekali ditentukan oleh perjanjian bebas antara tertanggung dan penanggung. Dengan adanya perjanjian bebas tersebut, asas kepentingan dan asas keseimbangan alam.asuransi jiwa dikesampingkan.
3. Premi Asuransi
Premi asuransi adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh tertanggung kepada penanggung setiap jangka waktu tertentu, biasanya setiap bulan selama asuransi berlangsung. Besarnya jumlah premi asuransi tergantung pada jumlah asuransi yang disetujui oleh tertanggung pada saat diadakan asuransi.
4. Penanggung, Tertanggung, Penikmat
Dalam hukum asuransi minimal terdapat 2 (dua) pihak, yaitu penanggung dan tertanggung. Penanggung adalah pihak yang menanggung beban risiko sebagai imbalan premi yang diterimanya dari tertanggung. Jika terjadi evenemen yang menjadi beban penanggung, maka penanggung berkewajiban mengganti kerugian. Dalam asuransi jiwa, jika terjadi evenemen matinya tertanggung, maka penanggung wajib membayar uang santunan, atau jika berakhirnya jangka waktu usuransi tanpu terjadi evenemen, maka penanggung wajib membayar sejumlah uang pengembalian kepada tertanggung. Penanggung adaiah Perusahaan Asuransi Jiwa yang memberikan jasa dalam penanggulanggan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau matinya seseorang yang diasuransikan. Perusahaan Asuransi Jiwa merupakan badan hukum milik swasta atau badan hukum milik negara.
Asuransi dapat juga diadakan untuk kepentingan pihak ketiga dan ini harus dicantumkan dalam polis. Menurut teori kepentingan pihak ketiga (the third party interest theory), dalam asuransi jiwa, pihak ketiga yang berkepentingan itu disebut penikmat. Penikmat ini dapat berupa orang yang ditunjuk oieh tentanggung atau ahli waris tertanggung. Munculnya penikmat ini apabila terjadi evenemen meninggalnya tertanggung. Dalam hal ini, tertanggung yang meninggal itu tidak mungkin dapat menikmati santunan, tetapi penikmat yang ditunjuk atau ahli waris tertanggunglah sebagai yang berhak menikmati santunan. Akan tetapi, bagaimana halnya jika asuransi itu berakhir tanpa terjadi evenemen meninggalnya tertanggung?. Dalam hal ini tertanggung sendiri yang berkedudukan sebagai penikmat karena dia sendiri masih hidup dan berhak menikmati pengembalian sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung.
Apabila tertanggung bukan penikmat, maka hal ini dapat disamakan dengan asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga. Penikmat selaku pihak ketiga tidak mempunyai kewajiban membayar premi terhadap penanggung. Asuransi diadakan untuk kepentingannya, tetapi tidak atas tanggung jawabnya. Apabila tertanggung mengasuransikan jiwanya sendiri, maka tentanggung sendiri berkedudukan sebagai penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Dalam hal ini tertanggung adalah pihak dalam asuransi dan sekaligus penikmat yang berkewajiban membayar premi kepada penanggung. Asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga (penikmat) harus dicantumkan dalam polis.
c. Evenemen Dan Santunan
1. Evenemen dalam Asuransi Jiwa
Dalam Pasal 304 KUHD yang mengatur tentang isi polis, tidak ada ketentuan keharusan mencantumkan evenemen dalam polis asuransi jiwa berbeda dengan asuransi kerugian, Pasal 256 ayat (1) KUHD mengenai isi polis mengharuskan Pencantuman bahaya-bahaya yang menjadi beban penanggung. Mengapa tidak ada keharusan mencantumkan bahnya yang menjadi beban penanggung dalam polis asuransi jiwa?. Dalam asuransi jiwa yang dimaksud dengan hahaya adalah meninggalnya orang yang jiwanya diasuransikan. Meninggalnya seseorang itu merupakan hal yang sudah pasti, setiap makhluk bernyawa pasti mengalami kematian. Akan tetapi kapan meninggalnya seseorang tidak dapat dipastikan. lnilah yang disebut peristiwa tidak pasti (evenemen) dalam asuransi jiwa.
Evenemen ini hanya 1 (satu), yaitu ketidak pastian kapan meniggalnya seseorang sebagai salah satu unsur yang dinyatakan dalam definisi asuransi jiwa. Karena evenemen ini hanya 1 (satu), maka tidak perlu di cantumkan dalam polis. Ketidakpastian kapan meninggalnya seorang tertanggung atau orang yang jiwanya diasuransikan merupakan risiko yang menjadi beban penanggung dalam asuransi jiwa. Evenemen meninggalnya tertanggung itu bersisi 2 (dua), yaitu meninggalnya itu benar-benar terjadi dalam jangka waktu asuransi, dan benar-benar tidak terjadi sampai jangka waktu asuransi berakhir. Kedua-duanya menjadi beban penanggung.
2. Uang Santunan dan Pengembalian
Uang santunan adalah sejumlah uang yang wajib dibayar oleh penanggung kepada penikmat dalam hal meninggalnya tertanggung sesuai dengan kesepakatan yang tercantum dalam polis. Penikmat yang di maksud adalah orang yang ditunjuk oleh tertanggung atau orang yang menjadi ahli warisnya sebagai yang berhak menerima dan menikmati santunan sejumlah uang yang dibayar oleh penanggung. Pembayaran santunan merupakan akibat terjadinya peristiwa, yaitu meninggalnya tertanqgung dalam jangka waktu berlaku asuransi jiwa.
Akan tetapi, apabila sampai berakhirnya jangka waktu asuransi jiwa tidak terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka tertanggung sebagai pihak dalam asuransi jiwa, berhak memperoleh pengembalian sejumlah uang dan penanggung yang jumlahnya telah ditetapkan berdasarkan perjanjian dalam hal ini terdapat perbedaan dengan asuraransi kerugian. Pada asuransi kerugian apabila asuransi berakhir tanpa terjadi evenemen, premi tetap menjadi hak penanggung, sedangkan pada asuransi jiwa, premi yang telah diterima penanggung dianggap sebagai tabungan yang dikembalikan kepada penabungnya, yaitu tertanggung.
d. Asuransi Jiwa Berakhir
1. Karena Terjadi Evenemen
Dalam asuransi jiwa, satu-satunya evenemen yang menjadi beban penanggung adalah meninggalnya tertanggung. Terhadap evenemen inilah diadakan asuransi jiwa antara tertanggung dan penanggung. Apabila dalam jangka waktu yang diperjanjikan terjadi peristiwa meninggalnya tertanggung, maka penanggung berkewajiban membayar uang santunan kepada penikmat yang ditunjuk oleh tertanggung atau kepada ahli warisnya. Sejak penanggung melunasi pembayaran uang santunan tersebut, sejak itu pula asuransi jiwa berakhir.
Apa sebabnya asuransi jiwa berakhir sejak pelunasan uang santunan, bukan sejak meninggalnya tertanggung (terjadi evenemen)? Menurut hukum perjanjian, suatu perjanjian yang dibuat oleh pihak-pihak berakhir apabila prestasi masing-masing pihak telah dipenuhi. Karena asuransi jiwa adalah perjanjian, maka asuransi jiwa berakhir sejak penanggung melunasi uang santunan sebagai akibat dan meninggalnya tertanggung. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak terjadi evenemen yang diikuti dengan pelunasan klaim.
2. Karena Jangka Waktu Berakhir
Dalam asuransi jiwa tidak selalu evenemen yang menjadi beban penanggung itu terjadi bahkan sampai berakhirnya jangka waktu asuransi. Apabila jangka waktu berlaku asuransi jiwa itu habis tanpa terjadi evenemen, niaka beban risiko penanggung berakhir. Akan tetapi, dalam perjanjian ditentukan bahwa penanggung akan mengembalikan sejumtah uang kepada tertanggung apabila sampai jangka waktu asuransi habis tidak terjadi evenemen. Dengan kata lain, asuransi jiwa berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis diikuti dengan pengembalan sejumlah uang kepada tertanggung.
3. Karena Asuransi Gugur
Menurut ketentuan Pasal 306 KUHD:
“Apabila orang yang diasuransikan jiwanya pada saat diadakan asuransi ternyata sudah meninggal, maka asuransinya gugur, meskipun tertanggung tidak mengetahui kematian tersebut, kecuali jika diperjanjikan lain”,
Kata-kata bagian akhir pasal ini “kecuali jika diperjanjiknn lain” memberi peluang kepada pihak-pihak untuk memperjanjikan menyimpang dari ketentuan pasal ini, misalnya asuransi yang diadakan untuk tetap dinyalakan sah asalkan tertanggung betul-betul tidak mengetahui telah meninggalnya itu. Apablia asuransi jiwa itu gugur, bagaimana dengan premi yang sudah dibayar karena penanggung tidak menjalani risiko? Hal ini pun diserahkan kepada pihak-pihak untuk memperjanjikannya. Pasal 306 KUHD ini mengatur asuransi jiwa untuk kepentingan pihak ketiga.
4. Dalam Pasal 307 KUHD ditentukan:
“Apabila orang yang mengasuransikan jiwanya bunuh diri, atau dijatuhi hukuman mati, maka asuransi jiwa itu gugur”.
Apakah masih dimungkinkan penyimpangan pasal ini?. Menurut Purwosutjipto, penyimpangan dari ketentuan ini masih mungkin, sebab kebanyakan asuransi jiwa ditutup dengan sebuah klausul yang membolehkan penanggung melakukan prestasinya dalam hal ada peristiwa bunuh diri dan badan tertanggung asalkan peristiwa itu terjadi sesudah lampau waktu 2 (dua) tahun sejak diadakan asuransi. Penyimpangan ini akan menjadikan asuransi jiwa lebih supel lagi.
5. Karena Asuransi Dibatalkan
Asuransi jiwa dapat berakhir karena pembatalan sebelum jangka waktu berakhir. Pembatalan tersebut dapat terjadi karena tertanggung tidak melanjutkan pembayaran premi sesuai dengan perjanjian atau karena permohonan tertanggung sendiri. Pembatalan asuransi jiwa dapat terjadi sebelum premi mulai dibayar ataupun sesudah premi dibayar menurut jangka waktunya. Apabila pembatalan sebelum premi dibayar, tidak ada masalah. Akan tetapi, apabila pembatalan setelah premi dibayar sekali atau beberapa kali pembayaran (secara bulanan), bagaimana cara penyelesaiannya? Karena asuransi jiwa didasarkan pada perjanjian, maka penyelesaiannya bergantung juga pada kesepakatan pihak-pihak yang dicantumkan dalam polis.
















BAB III
PENUTUP

Asuransi merupakan upaya yang dapat dimanfaatkan untuk mengatasi kemungkinan timbul kerugian akibat terjadi peristiwa yang tidak pasti dan tidak diinginkan. Melalui perjanjian asuransi risiko kemungkinan terjadi peristiwa yang menimbulkan kerugian yang mengancam kepentingan tertanggung itu dialihkan kepada perusahaan Asuransi kerugian selaku penanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung bersedia membayar sejumlah premi yang telah disepakati. Dengan demikian, tertanggung yang berkepentingan merasa aman dari ancaman kerugian, sebab jika kerugian itu betul-betul terjadi penanggunglah yang akan menggantinya.
Tertanggung sebagai pihak mempunyai kepentingan terterntu dalam kegiatan usaha atau hubungan dengan pihak lain dalam masyarakat. Kepentingan yang dimaksud adalah tanggung jawab akibat perbuatannya terhadap pihak ketiga, misalnya perbuatan yang merugikan orang lain atau perbuatan tidak mampu membayar hutang kepada pihak kreditur. Risiko tanggung jawab terhadap pihak ketiga inilah yang dialihkan kepada penanggung. Dalam bahasa inggris, tanggung jawab ini disebut third party lialibility. Dalam kenyataannya, bentuk asuransi yang menanggung kerugian yang timbul dari tanggung jawab tertanggung terhadap pihak ketiga diperlukan sekali.






DAFTAR PUSTAKA
Yulianto, Muhammad Fauzi. 2010. Makalah asuransi tugas blk. Fakultas Ekonomi Universitas Guna Darma: Jakarta
HMN. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 1: Pengetahuan Dasar Hukum Dagang, Djambatan, Jakarta.
HMN. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia Jilid 2: Bentuk-Bentuk Perusahaan, Djambatan, Jakarta.
Label, Caray. 2010. Makalah Asuransi Jiwa. http://www.google.com diakses tanggal 3 Mei 2010.
26 januari 2011
.................................................................

kemaren adalah hari yang mengagetkan dari teman-temanku.. tak ku sangka tak ku duga... siapa yang seharusnya diberi kejutan,, malah kita yang mendapatkan kejutan.


seharusnya di foto itu tujuh orang.. buka belima...
tak banyak yang bisa ku tuliskan disini.. karena ku tak sanggup untuk menuliskan kejadian kemaren...
aku kecewa.. dihari bahagia temanku malah ada hal yang membuat kami merasa bingung dan negative thinking ....




jangan pernah terjadi lagiii....
4 februari menanti....

dan aku bisa lebih banyak menuliskan disini.. tanpa ada rasa kecewa yang menyelimuti kami...

i hope one day... we all together :)

Sunday, January 23, 2011

hatiiku tersentuh ....

Kemaren... 22 januari 2011... Anies Baswedan in the road show di kampus saia tercinta. Menggugah rasa yang ada.. gagh tau kenapa baru dateng aja k aula Engku safei di LPMP ada atmosfer lain disana. Entah lah .. pa karena saia ber-basic education kuliahnya.. mungkin saja. Tapi baru sekarang merasakan hal yang membuat saia ingin banged mendedikasikan diri seutuh nya untuk memenuhi janji kemerdekaan, yaitu "mencerdaskan kehidupan bangsa".

saia tergugah... saia tersenyum... :)
Ada yang lain di senyum saia...
(hah??? siapa itu??)
Nei bukan siapa siapa... nei senyum untuk memenuhi janji kemerdekaan.
terlintas di benak saiia buat mengabdi dipelosok negari ini.. saia tau,, nei bukan suatu yang gampang. butuh keyakinan yang besar dan dorongan dari semua orang. Suatu saat semoga ini bisa terwujud.. Saat yang tepat pada waktu yang tepat saia akan penuhi janji kemerdekaan itu :).

Indonesia Raya berkumandang...
Telah lama ini tak berkumandang dari mulut saia...
ada yang lain di relung hati saia..
telah lama tidak melakukan ini...
INDONESIA RAYA....
Lama tak ku kumandang engkau...
#saia heran...
kenapa di kampus tidak ada upacara bendera setiap hari senin eah??
Biar semua orang terdidik ingat dan hapal ma janji kemerdekaan.Biar semua orang tau Indonesia masih belum merdeka sesungguhnya...
Biar semua orang bisa memikirkan bagaimana Indonesia kedepannya.
Bagaimana mau memikirkan,,, hapal saja tidak dengan janji kemerdekaan.. Bagaimana mewujudkannya??

kini saatnya.. perwujudan janji kemerdekaan,, karena pendidikan merupakan hak seua orang. tak pandang suku, agama, anak siapa, adat... semuanya... Pendidikan Hak semua orang TITIK.

Tuesday, January 11, 2011

PK - WAWASAN BIMBINGAN DAN KONSELING

WAWASAN BIMBINGAN DAN KONSELING
A. Pengertian Bimbingan dan Konseling (BK)
Bimbingan merupakan terjemahan dari guidance yang didalamnya terkandung beberapa makna. Sertzer & Stone (1966) menemukakan bahwa guidance berasal kata guide yang mempunyai arti to direct, pilot, manager, or steer (menunjukkan, menentukan, mengatur, atau mengemudikan). Sedangkan menurut W.S. Winkel (1981) mengemukakan bahwa guidance mempunyai hubungan dengan guiding: “ showing a way” (menunjukkan jalan), leading (memimpin), conducting (menuntun), giving instructions (memberikan petunjuk), regulating (mengatur), governing (mengarahkan) dan giving advice (memberikan nasehat).
Penggunaan istilah bimbingan seperti dikemukakan di atas tampaknya proses bimbingan lebih menekankan kepada peranan pihak pembimbing. Hal ini tentu saja tidak sesuai lagi dengan arah perkembangan dewasa ini, dimana pada saat ini klien lah yang justru dianggap lebih memiliki peranan penting dan aktif dalam proses pengambilan keputusan serta bertanggungjawab sepenuhnya terhadap keputusan yang diambilnya.
Untuk memahami lebih jauh tentang pengertian bimbingan, di bawah ini dikemukakan pendapat dari beberapa ahli :
a. Miller (I. Djumhur dan Moh. Surya, 1975) mengartikan bimbingan sebagai proses bantuan terhadap individu untuk mencapai pemahaman diri yang dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian diri secara maksimum di sekolah, keluarga dan masyarakat.
b. Peters dan Shertzer (Sofyan S. Willis, 2004) mendefiniskan bimbingan sebagai : the process of helping the individual to understand himself and his world so that he can utilize his potentialities.
c. United States Office of Education (Arifin, 2003) memberikan rumusan bimbingan sebagai kegiatan yang terorganisir untuk memberikan bantuan secara sistematis kepada peserta didik dalam membuat penyesuaian diri terhadap berbagai bentuk problema yang dihadapinya, misalnya problema kependidikan, jabatan, kesehatan, sosial dan pribadi. Dalam pelaksanaannya, bimbingan harus mengarahkan kegiatannya agar peserta didik mengetahui tentang diri pribadinya sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat.
d. Jones et.al. (Sofyan S. Willis, 2004) mengemukakan : “guidance is the help given by one person to another in making choice and adjusment and in solving problem.
e. Djumhur dan Moh. Surya, (1975) berpendapat bahwa bimbingan adalah suatu proses pemberian bantuan yang terus menerus dan sistematis kepada individu dalam memecahkan masalah yang dihadapinya, agar tercapai kemampuan untuk dapat memahami dirinya (self understanding), kemampuan untuk menerima dirinya (self acceptance), kemampuan untuk mengarahkan dirinya (self direction) dan kemampuan untuk merealisasikan dirinya (self realization) sesuai dengan potensi atau kemampuannya dalam mencapai penyesuaian diri dengan lingkungan, baik keluarga, sekolah dan masyarakat.
f. Dalam Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1990 tentang Pendidikan Menengah dikemukakan bahwa “Bimbingan merupakan bantuan yang diberikan kepada peserta didik dalam rangka menemukan pribadi, mengenal lingkungan, dan merencanakan masa depan”.
g. Prayitno, dkk. (2003) mengemukakan bahwa bimbingan dan konseling adalah pelayanan bantuan untuk peserta didik, baik secara perorangan maupun kelompok agar mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bimbingan pribadi, bimbingan sosial, bimbingan belajar, dan bimbingan karier, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, berdasarkan norma-norma yang berlaku.
Dari beberapa pendapat di atas, tampaknya para ahli masih beragam dalam memberikan pengertian bimbingan, kendati demikian kita dapat melihat adanya benang merah, bahwa : Bimbingan pada hakekatnya merupakan upaya untuk memberikan bantuan kepada individu atau peserta didik.. Bantuan dimaksud adalah bantuan yang bersifat psikologis. Tercapainya penyesuaian diri, perkembangan optimal dan kemandirian merupakan tujuan yang ingin dicapai dari bimbingan.
Dari pendapat Prayitno, dkk. yang memberikan pengertian bimbingan disatukan dengan konseling merupakan pengertian formal dan menggambarkan penyelenggaraan bimbingan dan konseling yang saat ini diterapkan dalam sistem pendidikan nasional.
Keberadaan layanan bimbingan dan konseling dalam sistem pendidikan di Indonesia dijalani melalui proses yang panjang, sejak kurang lebih 40 tahun yang lalu. Selama perjalanannya telah mengalami beberapa kali pergantian nama, semula disebut Bimbingan dan Penyuluhan (dalam Kurikulum 84 dan sebelumnya), kemudian sejak Kurikulum 1994 hingga sekarang berganti nama menjadi Bimbingan dan Konseling. Akhir-akhir ini para ahli mulai meluncurkan wacana sebutan Profesi Konseling, meski secara formal istilah ini belum digunakan.
B. Latar Belakang Perlunya Bk dalam Pendidikan
Perlunya Bimbingan dan Konseling di sekolah jika ditinjau secara mendalam, setidaknya ada tiga hal utama yang melatarbelangi perlunya bimbingan yakni tinjauan secara umum, sosio kultural dan aspek psikologis. Secara umum, latar belakang perlunya bimbingan berhubungan erat dengan pencapaian tujuan pendidikan nasional, yaitu: meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia yaitu manusia yang beriman dan bertaqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, berbudi pekerti luhur, berkepribadian, berdisiplin, bekerja keras, tangguh, bertanggung jawab, mandiri, cerdas dan terampil serta sehat jasmani dan rohani. Untuk mewujudkan tujuan tersebut sudah barang tentu perlu mengintegrasikan seluruh komponen yang ada dalam pendidikan, salah satunya komponen bimbingan. Bila dicermati dari sudut sosio kultural, yang melatar belakangi perlunya proses bimbingan adalah adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat sehingga berdampak disetiap dimensi kehidupan. Hal tersebut semakin diperparah dengan laju pertumbuhan penduduk yang tinggi, sementara laju lapangan pekerjaan relatif menetap. Menurut Tim MKDK IKIP Semarang (1990:5-9) ada lima hal yang melatarbelakangi perlunya layanan bimbingan di sekolah yakni:
a. masalah perkembangan individu,
b. masalah perbedaan individual,
c. masalah kebutuhan individu,
d. masalah penyesuaian diri dan kelainan tingkah laku,
e. masalah belajar.
Tujuan umum pelayanan bimbingan dan konseling pada dasarnya sejalan dengan tujuan pendidikan itu sendiri, karena bimbingan dan konseling merupakan bagian integral dari system pendidikan. Menilik pada undang-undang Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional, tujuan pendidikan adalah terwujudnya manusia Indonesia seutuhnya yang cerdas, yang beriman dan tagwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berbudi pekerti luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan, kesehatan jasmani dan rohani, kepribadian yangmantap dan mandiri, serta rasa tanggung jawab kemasyarakatan dan kebangsaan.
Sesuai dengan pengertian bimbingan dan konseling sebagai upaya membentuk perkembangan kepribadian siswa secara optimal, maka secara umum layanan bimbingan dan koseling di sekolah, harus dikaitkan dengan pengembangan sumber daya manusia. Upaya bimbingan dan konseling memungkinkan peserta didik mengenal dan menerima diri sendiri serta menganal dan menerima lingkungannya secara positif dan dinamis serta mampu mengambil keputusan, mengamalkan dan mewujudkan diri sendiri secara efektif dan produktif sesuai dengan peranan yang diinginkannya di masa depan. Secara lebih khusus, kawasan bimbingan dan konseling yang mencakup seluruh upaya tersebut meliputi bidang bimbingan pribadi, bimbingan social, bimbingan belajar dan bimbingan karier.

C. Tujuan BK
Tujuan layanan bimbingan ialah agar siswa dapat :
1) Merencanakan kegiatan penyelesaian studi, perkembangan karir serta kehidupan-nya di masa yang akan datang.
2) Mengembangkan seluruh potensi dan kekuatan yang dimiliki peserta didik secara optimal.
3) Menyesuaikan diri dengan lingkungan pendidikan, lingkungan masyarakat serta lingkungan kerjanya.
4) Mengatasi hambatan dan kesulitan yang dihadapi dalam studi, penyesuaian dengan lingkungan pendidikan, masyarakat, maupun lingkungan kerja.

Untuk mencapai tujuan-tujuan tersebut, mereka harus mendapatkan kesempatan untuk :
1. Mengenal dan memahami potensi, kekuatan, dan tugas-tugas perkembangannya.
2. Mengenal dan memahami potensi atau peluang yang ada di lingkungannya,
3. Mengenal dan menentukan tujuan dan rencana hidupnya serta rencana pencapaian tujuan tersebut
4. Memahami dan mengatasi kesulitan-kesulitan sendiri.
5. Menggunakan kemampuannya untuk kepentingan dirinya, kepentingan lembaga tempat bekerja dan masyarakat.
6. Menyesuaikan diri dengan keadaan dan tuntutan dari lingkungannya.
7. Mengembangkan segala potensi dan kekuatan yang dimilikinya secara optimal.

D. Fungsi BK
1. Fungsi Pemahaman, yaitu fungsi bimbingan yang membantu peserta didik (siswa) agar memiliki pemahaman terhadap dirinya (potensinya) dan lingkungannya (pendidikan, pekerjaan, dan norma agama). Berdasarkan pemahaman ini, siswa diharapkan mampu mengembangkan potensi dirinya secara optimal, dan menyesuaikan dirinya dengan lingkungan secara dinamis dan konstruktif.
2. Fungsi Preventif, yaitu fungsi yang berkaitan dengan upaya konselor untuk senantiasa mengantisipasi berbagai masalah yang mungkin terjadi dan berupaya untuk mencegahnya, supaya tidak dialami oleh peserta didik. Melalui fungsi ini, konselor memberikan bimbingan kepada siswa tentang cara menghindarkan diri dari perbuatan atau kegiatan yang membahayakan dirinya. Adapun teknik yang dapat digunakan adalah layanan orientasi, informasi, dan bimbingan kelompok. Beberapa masalah yang perlu diinformasikan kepada para siswa dalam rangka mencegah terjadinya tingkah laku yang tidak diharapkan, diantaranya : bahayanya minuman keras, merokok, penyalahgunaan obat-obatan, drop out, dan pergaulan bebas (free sex).
3. Fungsi Pengembangan, yaitu fungsi bimbingan yang sifatnya lebih proaktif dari fungsi-fungsi lainnya. Konselor senantiasa berupaya untuk menciptakan lingkungan belajar yang kondusif, yang memfasilitasi perkembangan siswa. Konselor dan personel Sekolah/Madrasah lainnya secara sinergi sebagai teamwork berkolaborasi atau bekerjasama merencanakan dan melaksanakan program bimbingan secara sistematis dan berkesinambungan dalam upaya membantu siswa mencapai tugas-tugas perkembangannya. Teknik bimbingan yang dapat digunakan disini adalah layanan informasi, tutorial, diskusi kelompok atau curah pendapat (brain storming), home room, dan karyawisata.
4. Fungsi Perbaikan (Penyembuhan), yaitu fungsi bimbingan yang bersifat kuratif. Fungsi ini berkaitan erat dengan upaya pemberian bantuan kepada siswa yang telah mengalami masalah, baik menyangkut aspek pribadi, sosial, belajar, maupun karir. Teknik yang dapat digunakan adalah konseling, dan remedial teaching.
5. Fungsi Penyaluran, yaitu fungsi bimbingan dalam membantu siswa memilih kegiatan ekstrakurikuler, jurusan atau program studi, dan memantapkan penguasaan karir atau jabatan yang sesuai dengan minat, bakat, keahlian dan ciri-ciri kepribadian lainnya. Dalam melaksanakan fungsi ini, konselor perlu bekerja sama dengan pendidik lainnya di dalam maupun di luar lembaga pendidikan.
6. Fungsi Adaptasi, yaitu fungsi membantu para pelaksana pendidikan, kepala Sekolah/Madrasah dan staf, konselor, dan guru untuk menyesuaikan program pendidikan terhadap latar belakang pendidikan, minat, kemampuan, dan kebutuhan siswa (siswa). Dengan menggunakan informasi yang memadai mengenai siswa, pembimbing/konselor dapat membantu para guru dalam memperlakukan siswa secara tepat, baik dalam memilih dan menyusun materi Sekolah/Madrasah, memilih metode dan proses pembelajaran, maupun menyusun bahan pelajaran sesuai dengan kemampuan dan kecepatan siswa.
7. Fungsi Penyesuaian, yaitu fungsi bimbingan dalam membantu siswa (siswa) agar dapat menyesuaikan diri dengan diri dan lingkungannya secara dinamis dan konstruktif.

E. Prinsip-Prinsip BK
1. Prinsip berkenaan dengan sasaran layanan, mencakup:
 Bimbingan dan konseling melayani semua individu tanpa memandang umur, jenis kelamin, suku, aga, agama, dan status social ekonomi.
 Bimbingan dan konseling berurusan dengan pribadi dan tingkah laku yang unik dan dinamis.
 Bimbingan dan konseling memberikan perhatian utama pada perbedaan individual yang menjadi orientasi pokok pelayanan.
Prinsip bahwa bimbingan melayani semua individu, hendaknya dapat diimplementasikan secara konkrit di sekolah. Hal ini penting, karena semata-mata memfokuskan pada anak-anak bermasalah atau anak yang seringmelanggar peraturan, membaut kegiatan bimbingan mengabaikan siswa lain yang dalam beberapa hal justru perlu bantuan untuk memelihara dan pengembangan segenap potensi yang dimilikinya. Ungkapan bahwa anak yang pandai dapat mengurus dirinya sendiri dan tidak perlu bantuan, tentu bukanlah ungkapan seorang guru, dan sebenarnya bukan ungkapan yang pantas dikemukakan pada pendidik.penyelenggaraan bimbingan kelompok,terutama kelompok yang beragam (heterogen) merupakan langka kongrit untuk melayani semua individu.akan tetapi justru hal seperti yang masih jarang di lakukan di sekolah,terutama karena guru tidak memiliki cukup waktu untuk melakukannya.
Prinsip bahwa bimbingan berhubungan dengan pribadi dan prilaku yang unik dan dinamis, mengandung makna bahwa pelayanan bimbingan dan konseling hendaknya terfokus pada masalah pribadi dan prilaku individu dan bukan pada hal-hal lain.masalah-masalah lain,seperti masalah kesehatan atau keuangan hendaknya dipandang sebagai bahan pelengkap dalam upaya memberikan bantuan kepada individu,tetapi bukanlah fokus utamanya.kalaupun hal itu jadi penting,manakala keduanya mempengaruhi pribadi dan prilaku individu. Di samping itu, pribadi dan prilaku yang unik dan dinamis mengandung makna bahwa pelayanan bimbingan dan konseling antara individu yang satu dan yang lain tidaklah sama.sekalipun permasalahan yang dialami individu dalam beberapa hal memiliki kesamaan,akan hal itu ternyata dapat dihantarkan oleh berbagai hal yang berbeda,dan kondisi seperti itu tentu membawah konsekuensi pada strategi pemberian bantuan yang berbeda pula.Sebagai contoh,siswa yang sering membolos dapat disebabkan berbagai faktor yang berbeda, mulai tidak ada ongkos, membantu orang tua mencari nafka,rendahnya visi orang tua terhadap pendidikan , konflik dengan teman di sekolah, sampai konflik dengan guru tertentu. Strategi yang digunakan antara penyebab rendahnya visi orang tua terhadap pendidikan dengan adanya konflik siswa dengan guru tertentu sangat berbeda.
Prilaku yang dinamis, mengandung makna bahwa individu terus berkembang dan tidak statis. Oleh karena itu, masalah yang dirasakan saat ini mungkin tidak lagi dirasakan di saat mendatang. Analisis tentang startegi pemberian bantuan yang cocok bagi masalah individu saat ini belum tentu cocok jika diterapkan pada waktu yang akan datang. Hal ini mengandung konsekuensi bagi pelayanan bimbingan dan konseling harus dilakukan secepat data-data pendukung hadir.
Prinsip bahwa bimbingan memperhatikan tahap dan aspek perkembangan, mengandung makna bahwa pelayanan bimbingan dan konseling harus dilandasi oleh pemahaman yang benar tentang tahap dan aspek perkembangan individu yang dibimbing. Di samping itu, upaya pemberian bantuan yang dilakukan, juga harus sesuai dengan tahap dan aspek perkembangan individu, seklaipun menentukan kriteria tahap perkembangan itu pun bukanlah hal yang musah.
Sekalipun menentukan tahap dan aspek perkembangan bukan persoalan mudah, akan tetapi tentu ada rambu-rambu umum yang dapat dijadikan rujukan dalam memberikan pemberian bentuan. Apalagi jika dibawa dalam setting sekolah, maka kecendrungan tahap dan aspek perkembangan siswa relatif tidak terlalu jauh, misalnya perkembangan masa kanak-kanak.
2. Prinsip-prinsip perkembangan dengan permasalahan individu, yang mencakup:
 Bimbingan dan konseling berurusan dengan hal-hal yang menyangkut pengaruh kondisi mental/fisik individu terhadap penyesuaian dirinya di rumah, di sekolah, serta dalam kaitannya dengan kontak sosial dan pekerjaan dan sebaliknya pengaruh lingkungan terhadap kondisi mental dan fisik individu.
 Kesenjangan sosial, ekonomi, dan kebudayaan merupakan faktor timbulnya masalah pada individu yang kesemuanya menjadi perhatian utama pelayanan bimbingan dan konseling.
Prinsip diatas mengandung makna bahwa sumber masalah dapatberasal dari diri individu itu sneidri dan juga dari lingkungan, atau bahkan dari keduanya. Seorang siswa yang kurang memiliki rasa percaya diri, misalnya, akan sulit melakukan penyesuaian dengan teman-temannya, dan bahkan prestasi belajarnya menjadi terhambat karena banyak kekhawatiran terhadap apapun yang dilakukannya. Dalam konteks ini, guru seyogyanya dapat berperan untuk menumbuhkan rasa percaya diri siswa tersebut, dengan mengubah ketidakbermaknaan diri menjadi pribadi yang bermakna, atau mengubah posisi inferior menjadi superior. Beberapa hal yang bisa dilakukan misalnya dengan menumbuhkan kesadaran siswa yang bersangkutan tentang berbagai keunggulan yang dimiliki, melihat peran dan peluang yang dapat dimainkan siswa yang bersangkutan diantara teman-temannya, atau memberikan beberapa kegiatan yang secara cepat dapat terselesaikannya dengan baik.
Pengaruh lingkungan terhadap kondisi fisik dan mental individu, termasuk kesenjangan sosial dan ekonomi, merupakan prinsip lain yang harus dicermati guru berkenaan dengan permasalahan individu. Tidak sedikit, anak-anak yang dibesarkan oleh keluarga yang kondusif (bahagia) justru terjerumus pada hal-hal negatif karena pengaruh lingkungannya. Hal ini disebabkan karena kurangnya kemampuan siswa yang bersangkutan dalam memilih dan teman bergaul atau mamilih kegiatan yang bermanfaat dn tidak bermanfaat.salah satu upaya yang perlu dilakukan adalah dnegan mengefektifkan layanan pembelajaran, disamping layanan informasi dan bimbingan kelompok. Menggunakan layanan pembelajaran dalam mengatasi hal ini, sekaligus menyadarkan guru, bahwa layanan pembelajaran bukan hanya pembelajaran dari aspek akademik, akan tetapi dari aspek pribadi, sosial dan bahkan karier.
3. Prinsip berkenaan dengan program layanan, mencakup:
 Bimbingan dan konseling merupakan bagian integral, dari upaya pendidikan dan pengembangan individu. Oleh karena itu program bimbingan dan konseling harus diselaraskan dan dipadukan dengan program pendidikan sera pengembangan peserta didik.
 Program bimbingan dan konseling harus fleksibel disesuaikan dngena kebutuhan individu, masyarakat dan kondisi lembaga.
 Program bimbingan dan konseling disusun secara berkelanjutan dari jenjang pendidikan yang terendah sampai yang tertinggi.
 Terhadap isi dan pelaksanaan program bimbingan dan konseling perlu diadakan penilaian secara teratur dan terarah.
Meskipun secara konseptual sebuah program sangat menentukan berhasil tidaknya suatu kebiatan dilaksanakan, dalam pelaksanaannya beberapa guru sering mengabaikan kebradaan program bimbingan. Artinya aktifasi yang dilakukan sering kali tidak mengacu pada program yang disusunnya. Bahwa program kerja untuk satu tahun pelajaran sudah terpampang diruang tamu bimbingan dan konseling, beberapa diantaranya menjadikan hal itu sebagai sebuah keharusan administrasi, tanpa diimbangi dengan pemahaman dan pelaksanaannya.
Ada beberapa alasan yang membuat program yang disusun tidak dijadikan bahan acuan kegiatan, yaitu:
o Program yang disusun semata-mata dilatar belakangi oleh kepentingan administrasi, sehingga program itu yang penting ada, bahwa dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan program yang disusun, itu masalah lain.
o Program tidak disusun berdasarkan analisis ang cermat terhadap kebutuhan siswa, sehingga komitmen untuk melaksanakan program seperti yang sudah digariskan tidaklah terlalu tinggi, karena memang betul tentu dibutuhkan siswa.
o Program yang disusun kurang mempetimbangkan kondisi sekolah, termasuk personilnya, sehingga besarnya cakupan kegiatan dalam program itu tidak sebanding dengan jumlah dan kualifikasi guru yang ada. Apalagi jika tidak diimbangi dengan tersedianya sarana dan prasarana yang memadai, program yang disusun semakin sulit untuk dilaksanakan.
o Program yang disusun hanya sebatas pada program yang bersifat global (program tahunan) dan belum diterjemahkan pada program yang lebih rinci (program mingguan atau harian). Jika memungkinkan, penyusunan yang berorientasi dari bawah (Buttom Up) seyogyanya dikembangkan, sehingga tidak lagi terjadi guru mengalami kesulitan berkenaan dengan kegiatan yang herus dilakukannya pada hari itu.
o Kurangnya wawasan dan komitmen guru tentang prosesi yang ditekuni, baik karena latar belakang keilmuan maupun karena karakteristik peribadi. Kondisi seperti ini kadang-kadang membuat guru sulit melihat peranan bimbingan dan konseling dalam keseluruhan proses pendidikan, dan hal itu akan tampak kurangnya rasa percaya diri, baik dari ucapan maupun tindakannya.
o Kurangnya dilakukan evaluasi terhadap tingkat ketercapaian program bimbingan dan konseling, baik oleh guru itu sendiri, kepala sekolah, maupun pengawas. Beberapa evaluasi yang dilakukan sering kali hanya sebatas pada bukti-bukti fisik, berupa format, garafik, dan data statistik, dan tidak secara mendalam menyentuh pada aspek proses.
Dilihat dari dimensi fleksibilitas, program bimbingan dan konseling hendaknya dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi nyata dilapangan. Akan tetapi hal ini tidak berarti bahwa kegiatan bimbingan dilakuakn semaunya atau tidak terencana. Jika ini yang terjadi, maka posisi bimbingan hanya sebatas pelengkap yang keberartiannya tergantung situasi dan orang-orang memahami bukan sebagai sebuah system.
4. Prinsip bimbingan berkenaan dengan tujuan dan pelaksanaan bimbingan, mencakup:
 Bimbingan dan konseling harus diarahkan untuk mengembangkan individu yang akhirnya mampu membimbing dirinya sendiri dalam mengahdapi permasalahannya.
 Dalam proses bimbingan dan konseling keputusan yang diambil dan akan dilakuakan oleh individu hendaknya atas kemauan individu itu sendiri bukan karena kemauan atau desakan dari pembimbing atau pihak lain.
 Permasalahan individu harus ditangani oleh tenaga ahli dalam bidang yang relevan dengan permasalahan yang dihadapi.
 Kerjasama antara guru, guru-guru lain, dan orang tua amat menentukan hasil pelayanan bimbingan.
 Pengembangan program pelayanan bimbingan dan konseling melalui pemanfaatan yang maksimal dari hasil pengukuran dan penilaian terhadap individu yang terlibat dalam proses pelayanan dan programbimbingan dan konseling itu sendiri.
Prinsip bahwa keputusan yang diambil dan atas kemauan individu memang harus dipegang teguh oleh guru, sekalipun dalam pelaksanaanna beberapa guru banyak yang mengambil jalan pintas. Khusus di sekolah dasar proses pengambilan keputusan mungkin tidak dapat dilakukan sendiri oleh seorang siswa yang bersangkutan, apalagi dikelas bawah. Oleh karena keterlibatan orang tua/wali dalam pelayanan bimbingan dan koseling menjadi sangat besar. Program pengembangan yang ditujukan untuk siswa, akan lebih efektif jika dikomunikasikan dan dibawa bersama orang tua/wali. Sekalipun melibatkan orang tua, tahap-tahap pelaksanaan konseling tetap harus dijaga, seperti pada tahap awal konseling yang dimulai dengan membangun hubungan yang akrab (rapport) tahap penjelajahan masalah (eksploration), maupun tahap pengakhiran (Clossing).
Untuk dapat melaksanakan secara optimal, pelayanan bimbingan dan konseling memang harus dilaksanakan oleh tenaga ahli dalam bidang yang relevan. Tenaga ahli yang dimaksud adalah mereka yang secara formal dibentuk untuk memangku jabatan ini dan juga mememnuhi kompetensi standart yang disyaratkan oleh organisasi bersama pemerintah. Sementara itu bagi guru sekolah dasar, peran yang dimainkan dalam melaksanakan pelayanan bimbingan dan konseling dapat dilakukan sebatas kewenangan dan kemampuan yang dimilikinya. Pada saat guru berhadapan dengan masalah yang menurut pertimbangannya sudah berada diluar kewenangan atau kemampuannya, maka masalah tersebut atas persetujuan anak dan orang tua dapat dialihtangankan kepad pihak-pihak yang dipandang memiliki kewenangan dan kemampuan yang relevan. Misalnya, jika anak memiliki masalah yang terkait dengan kesehatan, maka guru dapat mengalihtangankan ke dokter, puskesmas atau rumah sakit.
Penggunaan instrument beserta hasil-hasilnya dalam pengembangan program bimbingan dan konseling seyogyanya memang dilakukan, dalam pelaksanaannya, penggunaan instrument itu sendiri sangatlah beragam antar sekolah. Ada sekolah yang sudah sangat lengkap dan sistematis dalam memanfaatkan hasil-hasil instrument, sebaliknya bebebrapa sekilah justru sangat minim dengan dukungan data-data dalam melaksanakan program bimbingan. Sebagai contoh, penggunaan angket siswa dan orang tua. Beberapa sekolah ada yang memiliki instrument angket siswa dan orang tua yang lengkap, sementara sekolah yang lain, hanya sebatas engungkap identitas pribadi.

F. Asas-Asas BK
Keterlaksanaan dan keberhasilan pelayanan bimbingan dan konseling sangat ditentukan oleh diwujudkannya asas-asas berikut.
1. Asas Kerahasiaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menuntut dirahasiakanya segenap data dan keterangan tentang peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan, yaitu data atau keterangan yang tidak boleh dan tidak layak diketahui oleh orang lain. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban penuh memelihara dan menjaga semua data dan keterangan itu sehingga kerahasiaanya benar-benar terjamin.
2. Asas kesukarelaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki adanya kesukaan dan kerelaan peserta didik (konseli) mengikuti/menjalani layanan/kegiatan yang diperlukan baginya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban membina dan mengembangkan kesukarelaan tersebut.
3. Asas keterbukaan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan/kegiatan bersifat terbuka dan tidak berpura-pura, baik di dalam memberikan keterangan tentang dirinya sendiri maupun dalam menerima berbagai informasi dan materi dari luar yang berguna bagi pengembangan dirinya. Dalam hal ini guru pembimbing berkewajiban mengembangkan keterbukaan peserta didik (konseli). Keterbukaan ini amat terkait pada terselenggaranya asas kerahasiaan dan adanya kesukarelaan pada diri peserta didik yang menjadi sasaran layanan/kegiatan. Agar peserta didik dapat terbuka, guru pembimbing terlebih dahuu harus bersikap terbuka dan tidak berpura-pura.
4. Asas kegiatan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar peserta didik (konseli) yang menjadi sasaran layanan berpartisipasi secara aktif di dalam penyelenggaraan layanan/kegiatan bimbingan. Dalam hal ini guru pembimbing perlu mendorong peserta didik untuk aktif dalam setiap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling yang diperuntukan baginya.
5. Asas kemandirian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menunjuk pada tujuan umum bimbingan dan konseling, yakni: peserta didik (konseli) sebagai sasaran layanan bimbingan dan konseling diharapkan menjadi siswa-siswa yang mandiri dengan ciri-ciri mengenal dan menerima diri sendiri dan lingkungannya, mampu mengambil keputusan, mengarahkan serta mewujudkan diri sendiri. Guru pembimbing hendaknya mampu mengarahkan segenap layanan bimbingan dan konseling yang diselenggarakannya bagi berkembangnya kemandirian peserta didik.
6. Asas Kekinian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar objek sasaran layanan bimbingan dan konseling ialah permasalahan peserta didik (konseli) dalam kondisinya sekarang. Layanan yang berkenaan dengan “masa depan atau kondisi masa lampau pun” dilihat dampak dan/atau kaitannya dengan kondisi yang ada dan apa yang diperbuat sekarang.
7. Asas Kedinamisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar isi layanan terhadap sasaran layanan (konseli) yang sama kehendaknya selalu bergerak maju, tidak monoton, dan terus berkembang serta berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan dan tahap perkembangannya dari waktu ke waktu.
8. Asas Keterpaduan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar berbagai layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling, baik yang dilakukan oleh guru pembimbing maupun pihak lain, saling menunjang, harmonis, dan terpadu. Untuk ini kerja sama antara guru pembimbing dan pihak-pihak yang berperan dalam penyelenggaraan pelayanan bimbingan dan konseling perlu terus dikembangkan. Koordinasi segenap layanan/kegiatan bimbingan dan konseling itu harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
9. Asas Keharmonisan, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar segenap layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling didasarkan pada dan tidak boleh bertentangan dengan nilai dan norma yang ada, yaitu nilai dan norma agama, hukum dan peraturan, adat istiadat, ilmu pengetahuan, dan kebiasaan yang berlaku. Bukanlah layanan atau kegiatan bimbingan dan konseling yang dapat dipertanggungjawabkan apabila isi dan pelaksanaannya tidak berdasarkan nilai dan norma yang dimaksudkan itu. Lebih jauh, layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling justru harus dapat meningkatkan kemampuan peserta didik (konseli) memahami, menghayati, dan mengamalkan nilai dan norma tersebut.
10. Asas Keahlian, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling diselenggarakan atas dasar kaidah-kaidah profesional. Dalam hal ini, para pelaksana layanan dan kegiatan bimbingan dan konseling hendaklah tenaga yang benar-benar ahli dalam bidang bimbingan dan konseling. Keprofesionalan guru pembimbing harus terwujud baik dalam penyelenggaraan jenis-jenis layanan dan kegiatan dan konseling maupun dalam penegakan kode etik bimbingan dan konseling.
11. Asas Alih Tangan Kasus, yaitu asas bimbingan dan konseling yang menghendaki agar pihak-pihak yang tidak mampu menyelenggarakan layanan bimbingan dan konseling secara tepat dan tuntas atas suatu permasalahan peserta didik (konseli) mengalihtangankan permasalahan itu kepada pihak yang lebih ahli. Guru pembimbing dapat menerima alih tangan kasus dari orang tua, guru-guru lain, atau ahli lain ; dan demikian pula guru pembimbing dapat mengalihtangankan kasus kepada guru mata pelajaran/praktik dan lain-lain.

G. Kode Etik BK
Kode etik adalah pola ketentuan / aturan / tata cra yang menjadi pedoman menjalani tugas dan aktivitas suatu profesi. Di samping rumusan kode etik bimbingan dan konseling yang dirumusakan oleh ikatan petugas bimbingan Indonesia, yaitu:
1) Pembimbing menghormati harkat klien.
2) Pembimbing menempatkan kepentingan klien diatas kepentingan pribadi.
3) Pembimbing tidak membedakan klien.
4) Pembimbing dapat menguasai dirinya, dalam arti kata kekurangan-kekurangannya dan perasangka-prasangka pada dirinya.
5) Pembimbing mempunyai sifat renda hati sederhana dan sabar.
6) Pembimbing terbuka terhadap saran yang diberikan pada klien.
7) Pembimbing memiliki sifat tanggung jawab terhadab lembaga ataupun orang yang dilayani.
8) Pembimbing mengusahakan mutu kerjanya sebaik ungkin.
9) Pembimbing mengetahui pengetahuan dasar yang memadai tentang tingkah laku orang , serta tehnik dan prosedur layanan bimbingan guna memberikan layanan sebaik-baiknya.
10) Seluruh catatan tentang klien bersifat rahasia.
11) Suatu tes hanya boleh diberikan kepada petugas yang berwenang menggunakan dan menafsirkan hasilnya.

Beberapa rumusan kode etik bimbingan dan konseling adalah sebagai berikut:

1) Pembimbing yang memegang jabatan harus memegang teguh prinsip-prinsip bimbingan dan kinseling.
2) Pembimbing harus berusaha semaksimal mungkin untuk mencapai hasil yang baik.
3) Pekerjaan pembimbing harus harus berkaitan dengan kehidupan pribadi seseorang maka seorang pembimbing harus:
• Dapat menyimpan rahasia klien
• Menunjukkan penghargaan yang sama pada berbagai macam klien.
• Pembimbing tidak diperkjenan menggunakan tena pembantu yang tidak ahli.
• Menunjukkan sikap hormat kepada klien
• Meminta bantuan alhi diluar kemampuan stafnya.








DAFTAR PUSTAKA
http://oc.upi.edu/index.php?option=com_content&view=article&id=120:bimbingan-dan-konseling&catid=65:ilmu-pendidikan&Itemid=114
http://liazuki.blogspot.com/2008/09/latar-belakang-perlunya-bk-di-sekolah.html
http://www.a741k.web44.net/BIMBINGAN%20DAN%20KONSELING.htm
http://id.shvoong.com/books/guidance-self-improvement/1968030-kode-etik-bimbingan-dan-konseling/
http://sobatbaru.blogspot.com/2009/01/pengertian-bimbingan-dan-konseling.html
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/03/12/paradigma-baru-bimbingan-dan-konseling/

PK -SUPERVISI PENDIDIKAN

SUPERVISI PENDIDIKAN
1. Pengertian Supervisi Pendidikan
Konsep supervisi modern dirumuskan oleh Kimball Wiles (1967) sebagai berikut : “Supervision is assistance in the devolepment of a better teaching learning situation”. Supervisi adalah bantuan dalam pengembangan situasi pembelajaran yang lebih baik. Rumusan ini mengisyaratkan bahwa layanan supervisi meliputi keseluruhan situasi belajar mengajar (goal, material, technique, method, teacher, student, an envirovment). Situasi belajar inilah yang seharusnya diperbaiki dan ditingkatkan melalui layanan kegiatan supervisi. Dengan demikian layanan supervisi tersebut mencakup seluruh aspek dari penyelenggaraan pendidikan dan pengajaran.
Rifa’i (1992: 20) merumuskan istilah supervisi merupakan pengawasan profesional, sebab hal ini di samping bersifat lebih spesifik juga melakukan pengamatan terhadap kegiatan akademik yang mendasarkan pada kemampuan ilmiah, dan pendekatannya pun bukan lagi pengawasan manajemen biasa, tetapi lebih bersifat menuntut kemampuan professional yang demokratis dan humanistik oleh para pengawas pendidikan.
Good Carter memberi pengertian supervisi adalah usaha dari petugas-petugas sekolah dalam memimpin guru-guru dan petugas lainnya, dalam memperbaiki pengajaran, termasuk menstimulir, menyeleksi pertumbuhan jabatan dan perkembangan guru-guru dan merevisi tujuan-tujuan pendidikan, bahan-bahan pengajaran, dan metode mengajar dan evaluasi pengajaran.
Boardman et. Menyebutkan Supervisi adalah salah satu usaha menstimulir, mengkoordinir dan membimbing secarr kontinyu pertumbuhan guru-guru di sekolah baik secara individual maupun secara kolektif, agar lebih mengerti dan lebih efektif dalam mewujudkan seluruh fungsi pengajaran dengan demikian mereka dapat menstmulir dan membimbing pertumbuan tiap-tiap murid secara kontinyu, serta mampu dan lebih cakap berpartsipasi dlm masyarakat demokrasi modern.
Wilem Mantja (2007) mengatakan bahwa, supervisi diartikan sebagai kegiatan supervisor (jabatan resmi) yang dilakukan untuk perbaikan proses belajar mengajar (PBM). Ada dua tujuan (tujuan ganda) yang harus diwujudkan oleh supervisi, yaitu; perbaikan (guru murid) dan peningkatan mutu pendidikan
Konsep supervisi tidak bisa disamakan dengan inspeksi, inspeksi lebih menekankan kepada kekuasaan dan bersifat otoriter, sedangkan supervisi lebih menekankan kepada persahabatan yang dilandasi oleh pemberian pelayanan dan kerjasama yang lebih baik diantara guru-guru, karena bersifat demokratis. Istilah supervisi pendidikan dapat dijelaskan baik menurut asal usul (etimologi), bentuk perkataannya (morfologi), maupun isi yang terkandung dalam perkataan itu ( semantik), yaitu :
1) Etimologi
Istilah supervisi diambil dalam perkataan bahasa Inggris “ Supervision” artinya pengawasan di bidang pendidikan. Orang yang melakukan supervisi disebut supervisor.
2) Morfologis
Supervisi dapat dijelaskan menurut bentuk perkataannya. Supervisi terdiri dari dua kata.Super berarti atas, lebih. Visi berarti lihat, tilik, awasi. Seorang supervisor memang mempunyai posisi diatas atau mempunyai kedudukan yang lebih dari orang yang disupervisinya.
3) Semantik
Pada hakekatnya isi yang terandung dalam definisi yang rumusanya tentang sesuatu tergantung dari orang yang mendefinisikan. Wiles secara singkat telah merumuskan bahwa supervisi sebagai bantuan pengembangan situasi mengajar belajar agar lebih baik. Adam dan Dickey merumuskan supervisi sebagai pelayanan khususnya menyangkut perbaikan proses belajar mengajar. Sedangkan Depdiknas (1994) merumuskan supervisi sebagai berikut : “ Pembinaan yang diberikan kepada seluruh staf sekolah agar mereka dapat meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan situasi belajar mengajar yang lebih baik “. Dengan demikian, supervisi ditujukan kepada penciptaan atau pengembangan situasi belajar mengajar yang lebih baik. Untuk itu ada dua hal (aspek) yang perlu diperhatikan :
a. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar
b. Hal-hal yang menunjang kegiatan belajar mengajar
Karena aspek utama adalah guru, maka layanan dan aktivitas kesupervisian harus lebih diarahkan kepada upaya memperbaiki dan meningkatkan kemampuan guru dalam mengelola kegiatan belajar mengajar. Untuk itu guru harus memiliki yakni : 1) kemampuan personal, 2) kemampuan profesional 3) kemampuan sosial (Depdiknas, 1982).
Atas dasar uraian diatas, maka pengertian supervisi dapat dirumuskan sebagai berikut “ serangkaian usaha pemberian bantuan kepada guru dalam bentuk layanan profesional yang diberikan oleh supervisor ( Pengawas sekolah, kepala sekolah, dan pembina lainnya) guna meningkatkan mutu proses dan hasil belajar mengajar”. Karena supervisi atau pembinaan guru tersebut lebih menekankan pada pembinaan guru tersebut pula “Pembinaan profesional guru“ yakni pembinaan yang lebih diarahkan pada upaya memperbaiki dan meningkatkan kemampuan profesional guru.
Supervisi dapat kita artikan sebagai pembinaan. Sedangkan sasaran pembinaan tersebut bisa untuk kepala sekolah, guru, pegawai tata usaha. Namun yang menjadi sasaran supervisi diartikan pula pembinaan guru.

2. Latar Belakang Perlunya Supervisi Pendidikan
Swearingen mengungkapkan latar belakang perlunya supervisi berakar mendalam dalam kebutuhan masyarakat dengan latar belakang sebagai berikut :
1. Latar Belakang Kultural
Pendidikan berakar dari budaya arif lokal setempat. Sejak dini pengalaman belajar dan kegiatan belajar-mengajar harus daingkat dari isi kebudayaan yang hidup di masyarakat itu. Sekolah bertugas untuk mengkoordinasi semua usaha dalam rangka mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang dicita-citakan.
2. Latar Belakang Filosofis
Suatu system pendidikan yang berhasil guna dan berdaya guna bila ia berakar mendalam pada nilai-nilai filosofis pandangan hidup suatu bangsa.
3. Latar Belakang Psikologis
Secara psikologis supervisi itu berakar mendalam pada pengalaman manusia. Tugas supervisi ialah menciptakan suasana sekolah yang penuh kehangatan sehingga setiap orang dapat menjadi dirinya sendiri.
4. Latar Belakang Sosial
Seorang supervisor dalam melakukan tanggung jawabnya harus mampu mengembangkan potensi kreativitas dari orang yang dibina melalui cara mengikutsertakan orang lain untuk berpartisipasi bersama. Supervisi harus bersumber pada kondisi masyarakat.
5. Latar Belakang Sosiologis
Secara sosiologis perubahan masyarakat punya dampak terhadap tata nilai. Supervisor bertugas menukar ide dan pengalaman tentang mensikapi perubahan tata nilai dalam masyarakat secara arif dan bijaksana.
6. Latar Belakang Pertumbuhan
Jabatan Supervisi bertugas memelihara, merawat dan menstimulasi pertumbuhan jabatan guru. Diharapkan guru menjadi semakin professional dalam mengemban amanat jabatannya dan dapat meningkatkan posisi tawar guru di masyarakat dan pemerintah, bahwa guru punya peranan utama dalam pembentukan harkat dan martabat manusia.

Supandi (1986:252), menyatakan bahwa ada dua hal yang mendasari pentingnya supervisi dalam proses pendidikan.
1. Perkembangan kurikulum merupakan gejala kemajuan pendidikan. Perkembangan tersebut sering menimbulkan perubahan struktur maupun fungsi kurikulum. Pelaksanaan kurikulum tersebut memerlukan penyesuaian yang terus-menerus dengan keadaan nyata di lapangan. Hal ini berarti bahwa guru-guru senantiasa harus berusaha mengembangkan kreativitasnya agar daya upaya pendidikan berdasarkan kurikulum dapat terlaksana secara baik. Namun demikian, upaya tersebut tidak selamanya berjalan mulus. Banyak hal sering menghambat, yaitu tidak lengkapnya informasi yang diterima, keadaan sekolah yang tidak sesuai dengan tuntutan kurikulum, masyarakat yang tidak mau membantu, keterampilan menerapkan metode yang masih harus ditingkatkan dan bahkan proses memecahkan masalah belum terkuasai. Dengan demikian, guru dan Kepala Sekolah yang melaksanakan kebijakan pendidikan di tingkat paling mendasar memerlukan bantuan-bantuan khusus dalam memenuhi tuntutan pengembangan pendidikan, khususnya pengembangan kurikulum.
2. Pengembangan personel, pegawai atau karyawan senantiasa merupakan upaya yang terus-menerus dalam suatu organisasi. Pengembangan personal dapat dilaksanakan secara formal dan informal. Pengembangan formal menjadi tanggung jawab lembaga yang bersangkutan melalui penataran, tugas belajar, loka karya dan sejenisnya. Sedangkan pengembangan informal merupakan tanggung jawab pegawai sendiri dan dilaksanakan secara mandiri atau bersama dengan rekan kerjanya, melalui berbagai kegiatan seperti kegiatan ilmiah, percobaan suatu metode mengajar, dan lain sebagainya.
Supandi (1986:252), menyatakan bahwa ada dua hal yang mendasari pentingnya supervisi dalam proses pendidikan.
1) Perkembangan kurikulum merupakan gejala kemajuan pendidikan. Perkembangan tersebut sering menimbulkan perubahan struktur maupun fungsi kurikulum. Pelaksanaan kurikulum tersebut memerlukan penyesuaian yang terus-menerus dengan keadaan nyata di lapangan. Hal ini berarti bahwa guru-guru senantiasa harus berusaha mengembangkan kreativitasnya agar daya upaya pendidikan berdasarkan kurikulum dapat terlaksana secara baik. Namun demikian, upaya tersebut tidak selamanya berjalan mulus. Banyak hal sering menghambat, yaitu tidak lengkapnya informasi yang diterima, keadaan sekolah yang tidak sesuai dengan tuntutan kurikulum, masyarakat yang tidak mau membantu, keterampilan menerapkan metode yang masih harus ditingkatkan dan bahkan proses memecahkan masalah belum terkuasai. Dengan demikian, guru dan Kepala Sekolah yang melaksanakan kebijakan pendidikan di tingkat paling mendasar memerlukan bantuan-bantuan khusus dalam memenuhi tuntutan pengembangan pendidikan, khususnya pengembangan kurikulum.
2) Pengembangan personel, pegawai atau karyawan senantiasa merupakan upaya yang terus-menerus dalam suatu organisasi. Pengembangan personal dapat dilaksanakan secara formal dan informal. Pengembangan formal menjadi tanggung jawab lembaga yang bersangkutan melalui penataran, tugas belajar, loka karya dan sejenisnya. Sedangkan pengembangan informal merupakan tanggung jawab pegawai sendiri dan dilaksanakan secara mandiri atau bersama dengan rekan kerjanya, melalui berbagai kegiatan seperti kegiatan ilmiah, percobaan suatu metode mengajar, dan lain sebagainya.
3. Tujuan, Peranan, dan Prinsip Supervisi Pendidikan
Gregorio (1966) mengemukakan bahwa ada lima fungsi utama supervisi, yaitu sebagai :
a. Inspeksi
Fungsi inspeksi antara lain berperan dalam mempelajari keadaan dan kondisi sekolah, dan pada lembaga terkait, maka tugas seorang supervisor antara lain berperan dalam melakukan penelitian mengenai keadaan sekolah secara keseluruhan baik pada guru, siswa, kurikulum tujuan belajar maupun metode mengajar, dan sasaran inspeksi adalah menemukan permasalahan dengan cara melakukan observasi, interview, angket, pertemuan-pertemuan dan daftar isian.
b. Penelitian
Fungsi penelitian adalah mencari jalan keluar dari permasalahan yang berhubungan sedang dihadapi, dan penelitian ini dilakukan sesuai dengan prosedur ilmiah, yakni merumuskan masalah yang akan diteliti, mengumpulkan data, mengolah data, dan melakukan analisa guna menarik suatu kesimpulan atas apa yang berkembang dalam menyusun strategi keluar dari permasalahan diatas.
c. Pelatihan
Fungsi pelatihan merupakan salah satu usaha untuk meningkatkan keterampilan guru/kepala sekolah dalam suatu bidang. Dalam pelatihan diperkenalkan kepada guru cara-cara baru yang lebih sesuai dalam melaksanakan suatu proses pembelajaran, dan jenis pelatihan yang dapat dipergunakan antara lan melalui demonstrasi mengajar, workshop, seminar, observasi, individual dan group conference, serta kunjungan supervisi.
d. Bimbingan
Fungsi bimbingan sendiri diartikan sebagai usaha untuk mendorong guru baik secara perorangan maupun kelompok agar mereka mau melakukan berbagai perbaikan dalam menjalankan tugasnya. Kegiatan bimbingan dilakukan dengan cara membangkitkan kemauan, memberi semangat, mengarahkan dan merangsang untuk melakukan percobaan, serta membantu menerapkan sebuah prosedur mengajar yang baru.
e. Penilaian
Fungsi penilaian adalah untuk mengukur tingkat kemajuan yang diinginkan, seberapa besar telah dicapai dan penilaian ini dilakukan dengan beragai cara seperti test, penetapan standar, penilaian kemajuan belajar siswa, melihat perkembangan hasil penilaian sekolah serta prosedur lain yang berorientasi pada peningkatan mutu pendidikan.

Tujuan umum Supervisi adalah memberikan bantuan teknis dan bimbingan kepada guru dan staf agar personil tersebut mampu meningkatkan kwalitas kinerjanya, dalam melaksanakan tugas dan melaksanakan proses belajar mengajar .

Tujuan dari supervisi pendidikan adalah sebagai berikut :
a. Meningkatkan mutu kinerja guru membantu guru dalam memahami tujuan pendidikan dan apa peran sekolah dalam mencapai tujuan tersebut membantu guru dalam melihat secara lebih jelas dalam memahami keadaan dan kebutuhan siswanya. Membentuk kelompok yang kuat dan mempersatukan guru dalam satu tim yang efektif, bekerjasama secara akrab dan bersahabat dan saling menghargai satu dengan yang lainnya. Meningkatkan kualitas pembelajaran yang pada akhirnya meningkatkan prestasi belajar siswa Meningkatkan kulaitas pengajaran guru baik itu dari segi strategi, keahlian dan alat pengajaran. Sebagai salah satu dasar pengambilan keputusan bagi kepala sekolah untuk reposisi guru.
b. Meningkatkan keefektifan kurikulum sehingga berdaya guna dan terlaksana dengan baik.
c. Meningkatkan keefektifan dan keefesienan sarana dan prasarana yang ada untuk dikelola dan dimanfaatkan dengan baik sehingga mampu mengoptimalkan keberhasilan siswa
d. Meningkatkan kualitas pengelolaan sekolah khususnya dalam mendukung terciptanya suasana kerja yang optimal yang selanjutnya siswa dapat mencapai prestasu belajar sebagaim,ana yang diharapkan.
e. Meningkatkan kualitas situasi umum sekolah sehingga tercipta situasi yang tenang dan tentram serta kondusif yang akan meningkatkan kualitas pembelajaran yang menunjukkan keberhasilan lulusan.

Oliva (1984: 19-20) menjelaskan ada empat macam peran seorang pengawas atau supervisor pendidikan, yaitu sebagai: coordinator, consultant, group leader dan evaluator. Supervisor harus mampu mengkoordinasikan programs, goups, materials, and reports yang berkaitan dengan sekolah dan para guru. Supervisor juga harus mampu berperan sebagai konsultan dalam manajemen sekolah, pengembangan kurikulum, teknologi pembelajaran, dan pengembangan staf. Ia harus melayani kepala sekolah dan guru, baik secara kelompok maupun indivi- dual. Ada kalanya supervisor harus berperan sebagai pemimpin kelompok, dalam pertemuan-pertemuan yang berkaitan dengan pengembangan kurikulum, pembelajaran atau manajemen sekolah secara umum.

Prinsip-Prinsip Supervisi Pendidikan adalah sebagai berikut :
1. Prinsip-prinsip fundamental
Pancasila merupakan dasar atau prinsip fundamental bagi setiap supervisor pendidikan Indonesia. Bahwa seorang supervisor haruslah seorang pancasilais sejati.
2. Prinsip-prinsip praktis
1) Negatif
• Tidak otoriter
• Tidak berasas kekuasaan
• Tidak lepas dari tujuan pendidikan
• Bukan mencari kesalahan
• Tidak boleh terlalu cepat mengharapkan hasil
2) Positif
• Konstruktif dan kreatif
• Sumber secara kolektif bukan supervisor sendiri
• Propessional
• Sanggup mengembangkan potensi guru dkk
• Memperhatikan kesejahteraanguru dkk
• Progresif
• Memperhitungkan kesanggupan supervisi
• Sederhana dan informal
• Obyektif dan sanggup mengevaluasi diri sendiri

Secara sederhana prinsip-prinsip Supervisi adalah sebagai berikut :
1) Supervisi hendaknya memberikan rasa aman kepada pihak yang disupervisi.
2) Supervisi hendaknya bersifat Kontrukstif dan Kreatif
3) Supervisi hendaknya realistis didasarkan pada keadaan dan kenyataan sebenarnya.
4) Kegiatan supervisi hendaknya terlaksana dengan sederhana.
5) Dalam pelaksanaan supervisi hendaknya terjalin hubungan profesional, bukan didasarkan atas hubungan pribadi.
6) Supervisi hendaknya didasarkan pada kemampuan, kesanggupan, kondisi dan sikap pihak yang disupervisi.
7) Supervisi harus menolong guru agar senantiasa tumbuh sendiri tidak tergantung pada kepala sekolah

Prinsip-prinsip Supervisi, sebagai berikut :
1) Supervisi bersifat memberikan bimbingan dan memberikan bantuan kepada guru dan staf sekolah lain untuk mengatasi masalah dan mengatasi kesulitan dan bukan mencari-cari kesalahan.
2) Pemberian bantuan dan bimbingan dilakukan secara langsung, artinya bahwa pihak yang mendapat bantuan dan bimbingan tersebut tanpa dipaksa atau dibukakan hatinya dapat merasa sendiri serta sepadan dengan kemampuan untuk dapat mengatasi sendiri.
3) Apabila supervisor merencanakan akan memberikan saran atau umpan balik, sebaiknya disampaikan sesegera mungkin agar tidak lupa. Sebaiknya supervisor memberikan kesempatan kepada pihak yang disupervisi untuk mengajukan pertanyaan atau tanggapan.
4) Kegiatan supervisi sebaiknya dilakukan secara berkala misalnya 3 bulan sekali, bukan menurut minat dan kesempatan yang dimiliki oleh supervisor.
5) Suasana yang terjadi selama supervisi berlangsung hendaknya mencerminkan adanya hubungan yang baik antara supervisor dan yang disupervisi tercipta suasana kemitraan yang akrab. Hal ini bertujuan agar pihak yang disupervisi tidak akan segan-segan mengemukakan pendapat tentang kesulitan yang dihadapi atau kekurangan yang dimiliki.
6) Untuk menjaga agar apa yang dilakukan dan yang ditemukan tidak hilang atau terlupakan, sebaiknya supervisor membuat catatan singkat, berisi hal-hal penting yang diperlukan untuk membuat laporan.

4. Teknik Supervisi Pendidikan
Teknik pada pelaksanaan supervisi pendidikan terbagi atas beberapa teknik, yaitu :
1. Teknik kelompok : cara pelaksanaan supervisi terhadap sekelompok orang yang disupervisi
2. Teknik perorangan : dilakukan terhadap individu yang memiliki masalah khusus.

Metode yang digunakan dalam supervisi pendidikan adalah :
1. Metode langsung : alat yang digunakan mengenai sasaran supervisi
2. Metode tak langsung : mempergunakan berbagai alat perantara (media)

Teknik dan metode yang lain yang digunakan dalam supervisi pendidikan adalah :
1) Kunjungan sekolah (school visit)
Akan memberikan pengatahuan yang lengkap tentang situasi sekolah sehingga program akan lebih efektif.
2) Kunjungan kelas (class visit)
Merupakan suatu metode supervisi yang “to the point” kena sasaran
3) Pertemuan individual
Setelah suatu kunjungan berakhir, hendaklah diadakan pembicaraan langsung dan pribadi tentang hasil kunjungan dengan orang yang dikunjungi.
4) Rapat sekolah
Untuk membicarakan kepentingan murid dan sekolah dan hal-hal yang berhubungan dengan sekolah
5) Pendidikan ini service
Untuk kepentingan mutu mrngajar dan belajar, maka guru perlu mengembangkan pengetahuan sesuai dengan profesinya dengan berbagai cara. Misalnya : study individual, study grops, menghadiri ceramah, mengadakan intervisitasi dsb.
6) Workshop (musyawarah kerja)
Untuk mengembangkan professional karyawan (in-service)
7) Intervisitas
Saling kunjung-memgunjungi sesama guru untuk mengobservasi situasi belajar masing-masing
8) Demonstrasi mengajar
Metode ini dapat dilakukan oleh supervisor sendiri atau oleh guru yang ahli untuk memperkenalkan metode mengajar yang efektif.
9) Bulletin supervisi
Bulletin berkala dapat dimanfaatkan untuk perbaikan program pendidikan dan penngajaran, bisa mingguan atau bulanan.
10) Bulletin bord
• pengumuman administrative
• pengunguman supervisi
• pengunguman untuk murid, dsb.
11) Kunjungan rumah
Tujuannya untuk mempelajari bagaimana situasi hidup orang yang disupervisi di rumah terutama meneliti masalah-masalah yang secara langsung atau tak langsung mempengaruhi tugas/kewajiban orang yang disupervisi itu.

5. Peranan Guru dalam Supervisi
Beberapa peran dan fungsi dari seorang guru dalam supervisi pendidikan adalah :
1) Guru sebagai manager.
Guru mengelola lingkungan pembelajaran secara keseluruhan. Kegiatan ini melibatkan siswa sebagai individu dan sebagai kelompok, program pembelajaran, lingkungan dan sumber-sumber pembelajaran
2) Guru sebagai observer
Kemampuan guru untuk meneliti secara cermat peserta didik, tindakan mereka, reaksi dan interaksi mereka.
3) Guru sebagai diagnostician
Mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dari tiap peserta didik termasuk merencanakan program bagi peserta didik
4) Guru sebagai educator
Kegiatan ini melibatkan pembuatan tujuan dan sasaran sekolah, sifat dan isi dari kurikulum dan program pembelajaran
5) Guru sebagai organizer
Kemampuan guru untuk mengorganisir program pembelajaran
6) Guru sebagai decision-maker
Memilih bahan/ materi pembelajaran yang sesuai, memutuskan topik dan proyek yang akan dilaksanakan serta membuat program pribadi
7) Guru sebagai presenter
Guru sebagai pembuka, narator, penanya, penjelas dan peneliti dari setiap diskusi.
8) Guru sebagai communicator
Kemampuan guru untuk berkomunikasi dengan peserta didik maupun rekan kerja.
9) Guru sebagai fasilitator
Guru berfungsi sebagai mediator anatara peserta didik/ kelas dan masalah-masalah yang timbul.
10) Guru sebagai motivator
Guru memberikan motivasi kepada peserta didik
11) Guru sebagai counsellor
Guru sebagai konselor bagi siswa dibidang pendidikan, personal, sosial dan emosional.
12) Guru sebagai evaluator
Guru mengevaluasi, menilai, mencatat kemampuan, pencapaian dan kemajuan siswa.








DAFTAR PUSTAKA
http://www.psb-psma.org/content/blog/pentingnya-supervisi-pendidikan
http://id.shvoong.com/social-sciences/education/2025208-pengertian-supervisi-pendidikan/
http://tikky-suwantikno.blogspot.com/2008/02/supervisi-pendidikan.html
http://imronfauzi.wordpress.com/2008/06/13/dasar-dasar-administrasi-pendidikan/
http://maswanispdyahoocoid.blogspot.com/2007/05/pentingnya-supervisi-pendidikan.html
http://mmury-umb.blogspot.com/2007/12/artikel-supervisi-pendidikan.html
http://tikky-suwantikno.blogspot.com/2008/02/supervisi-pendidikan.html
http://www.google.co.id/search?hl=id&client=firefox-a&channel=s&rls=org.mozilla%3Aen-US%3Aofficial&q=arti+penting+supervisi+pendidikan&btnG=Telusuri

PK - PERANAN DAN KERJASAMA PERSONIL SEKOLAH DALAM PELAYANAN BK DI SEKOLAH

PERANAN DAN KERJASAMA PERSONIL SEKOLAH DALAM PELAYANAN BK DI SEKOLAH
A. Peranan Kepala/Wakil Kepala Sekolah

Kepala sekolah selaku penanggung jawab seluruh penyelenggaraan pendidikan di sekolah memegang peranan strategis dalam mengembangkan layanan bimbingan dan konseling di sekolah. Secara garis besarnya, Prayitno (2004) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab kepala sekolah dalam bimbingan dan konseling, sebagai berikut :
 Mengkoordinir segenap kegiatan yang diprogramkan dan berlangsung di sekolah, sehingga pelayanan pengajaran, latihan, dan bimbingan dan konseling merupakan suatu kesatuan yang terpadu, harmonis, dan dinamis.
 Menyediakan prasarana, tenaga, dan berbagai kemudahan bagi terlaksananya pelayanan bimbingan dan konseling yang efektif dan efisien.
 Melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perencanaan dan pelaksanaan program, penilaian dan upaya tidak lanjut pelayanan bimbingan dan konseling.
 Mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan konseling di sekolah.
 Memfasilitasi guru pembimbing/konselor untuk dapat mengembangkan kemampuan profesionalnya, melalui berbagai kegiatan pengembangan profesi.
 Menyediakan fasilitas, kesempatan, dan dukungan dalam kegiatan kepengawasan yang dilakukan oleh Pengawas Sekolah Bidang BK.
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional (Depdiknas, 2006), terdapat tujuh peran utama kepala sekolah yaitu, sebagai :
1. Kepala sekolah sebagai educator (pendidik)
2. Kepala sekolah sebagai manajer
3. Kepala sekolah sebagai administrator
4. Kepala sekolah sebagai supervisor
5. Kepala sekolah sebagai leader (pemimpin)
6. Kepala sekolah sebagai pencipta iklim kerja
7. Kepala sekolah sebagai wirausahawan
Peran wakil kepala sekolah sebagai pembantu kepala sekolah, wakil kepala sekolah membantu kepala sekolah melaksanakan tugas-tugas kepala sekolah.

B. Peranan Guru Pembimbing
Bimbingan adalah proses pemberian bantuan terhadap individu untuk mencapai pemahaman dan pengarahan diri yang dibutuhkan untuk melakukan penyesuaian diri secara maksimum terhadap sekolah, keluarga serta masyarakat.
Dalam keseluruhan proses pendidikan guru merupakan faktor utama. Dalam tugasnya sebagai pendidik, guru memegang berbagai jenis peran yang mau tidak mau harus dilaksanakan sebaik-baiknya. Setiap jabatan atau tugas tertentu akan menuntut pola tingkah laku tertentu pula. Sehubungan dengan peranannya sebagai pembimbing, seorang guru harus :
 Mengumpulkan data tentang siswa
 Mengamati tingkah laku siswa dalam situasi sehari-hari
 Mengadakan pertemuan atau hubungan dengan orangtua siswa baik secara individu maupun secara kelompok untuk memperoleh saling pengertian tentang pendidikan anak
 Bekerja sama dengan masyarakat dan lembaga lainnya untuk membantu memecahkan masalah siswa
 Membuat catatan pribadi siswa serta menyiapkannya dengan baik
 Menyelenggarakan bimbingan kelompok atau individu
 Bekerja sama dengan petugas bimbingan lainnya untuk membantu memecahkan masalah siswa
 Menyusun program bimbingan sekolah bersama-sama dengan petugas bimbingan lainnya
 Meneliti kemajuan siswa baik di sekolah maupun di luar sekolah.



C. Peranan Guru MataPelajaran
Di sekolah, tugas dan tanggung jawab utama guru adalah melaksanakan kegiatan pembelajaran siswa. Kendati demikian, bukan berarti dia sama sekali lepas dengan kegiatan pelayanan bimbingan dan konseling. Peran dan konstribusi guru mata pelajaran tetap sangat diharapkan guna kepentingan efektivitas dan efisien pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah. Bahkan dalam batas-batas tertentu guru pun dapat bertindak sebagai konselor bagi siswanya. Wina Senjaya (2006) menyebutkan salah satu peran yang dijalankan oleh guru yaitu sebagai pembimbing dan untuk menjadi pembimbing baik guru harus memiliki pemahaman tentang anak yang sedang dibimbingnya. Sementara itu, berkenaan peran guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling, Sofyan S. Willis (2005) mengemukakan bahwa guru-guru mata pelajaran dalam melakukan pendekatan kepada siswa harus manusiawi-religius, bersahabat, ramah, mendorong, konkret, jujur dan asli, memahami dan menghargai tanpa syarat. Prayitno (2003) memerinci peran, tugas dan tanggung jawab guru-guru mata pelajaran dalam bimbingan dan konseling adalah :
 Membantu memasyarakatkan pelayanan bimbingan dan konseling kepada siswa
 Membantu guru pembimbing/konselor mengidentifikasi siswa-siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling, serta pengumpulan data tentang siswa-siswa tersebut.
 Mengalihtangankan siswa yang memerlukan pelayanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor
 Menerima siswa alih tangan dari guru pembimbing/konselor, yaitu siswa yang menuntut guru pembimbing/konselor memerlukan pelayanan pengajar /latihan khusus (seperti pengajaran/ latihan perbaikan, program pengayaan).
 Membantu mengembangkan suasana kelas, hubungan guru-siswa dan hubungan siswa-siswa yang menunjang pelaksanaan pelayanan pembimbingan dan konseling.
 Memberikan kesempatan dan kemudahan kepada siswa yang memerlukan layanan/kegiatan bimbingan dan konseling untuk mengikuti /menjalani layanan/kegiatan yang dimaksudkan itu.
 Berpartisipasi dalam kegiatan khusus penanganan masalah siswa, seperti konferensi kasus.
 Membantu pengumpulan informasi yang diperlukan dalam rangka penilaian pelayanan bimbingan dan konseling serta upaya tindak lanjutnya.

D. Peranan Wali Kelas
Sebagai pengelola kelas tertentu dalam pelayanan bimbingan dan konseling, Wali Kelas berperan :
 Membantu guru pembimbing/konselor melaksanakan tugas-tugasnya, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
 Membantu Guru Mata Pelajaran melaksanakan peranannya dalam pelayanan bimbingan dan konseling, khususnya di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
 Membantu memberikan kesempatan dan kemudahan bagi siswa, khususnya dikelas yang menjadi tanggung jawabnya, untuk mengikuti/menjalani layanan dan/atau kegiatan bimbingan dan konseling;
 Berpartisipasi aktif dalam kegiatan khusus bimbingan dan konseling, seperti konferensi kasus; dan
 Mengalihtangankan siswa yang memerlukan layanan bimbingan dan konseling kepada guru pembimbing/konselor.

E. Peranan Pengawas BK
Pengawas BK mempunyai peranan :
1. Mengkoordinasikan guru pembimbing dalam :
 Memasyarakatkan pelayanan BK kepada segenap warga sekolah (siswa, guru, dan personil sekolah lainnya), orang tua siswa dan masyarakat.
 Menyusun program kegiatan BK (prohram satuan layanan dan kegiatan pendukung, program mingguan, bulanan, caturwulan, dan tahunan).
 Melaksanakan program BK
 Mengadministrasikan program kegiatan BK
 Menilai hasil pelaksanaan program BK
 Menganalisis hasil penilaian pelaksanaan BK
 Memberikan timdak lanjut terhadap analisis penilaian BK
2. Mengusulkan kepada kepala sekolah dan mengusahakan bagi kepentingan tenaga, prasarana, dan sarana alat dan perlengkapan pelayanan BK.

F. Kerjasama antar Personil Sekolah dan Pelayanan BK
Pelaksanaan tugas pokok guru dalam proses belajar pembelajaran tidak dapat dipisahkan dari proses bimbingan. Ada beberapa pendapat mengenai hal ini yaitu :
1. Proses belajar menjadi sangat efektif apabila bahan yang dipelajari dikaitkan langsung dengan tujuan pribadi siswa.
2. Guru memahami siswa dan masalah-masalah yang dihadapinya lebih peka terhadapa hal-hal yang dapat memperlancar dan mengganggu kelancaran kegiatan kelas.
3. Guru dapat memperhatikan perkembangan masalah/kesulitan secara lebih nyata.

Guru pembimbing mempunyai keterbatasan dalam hal yang berkaitan dengan:
1. Kurangnya waktu untuk bertatap muka dengan siswa dalam hal ini karena tenaga pembimbing masih sangat terbatas, sehingga pelayanan siswa dalam jumlah yang cukup banyak tidak bisa dilakukan secara intensif.
2. Keterlibatan guru pembimbing sehingga tidak mungkin dapat memberikan semua bentuk pelayanan seperti memberikann pengajaran perbaikan untuk bidang studi tertentu

Dilain pihak, guru juga mempunyai beberapa ketentuan menurut Koestoer Pratowisastro (1982). Keterbatasan-keterbatasan guru tersebut antara lain :
1. Guru tidak mungkin lagi menangani masalah siswa yang bermacam-macam, karena guru tidak terlatih untuk melakukan semua tugas.
2. Guru sendiri sudah berat tugas mengajarnya, sehingga tidak mungkin lagi ditambah tugas yang lebih banyak untuk memecahkan berbagai macam masalah.


































DAFTAR PUSTAKA

http://renikurnia.student.umm.ac.id/2010/01/30/peranan-kepala-sekolah-guru-dan-wali-kelas-dalam-bimbingan-dan-konseling/
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/01/21/kompetensi-guru-dan-peran-kepala-sekolah-2/
http://ortujcis.wordpress.com/2008/07/20/tujuh-peran-kepala-sekolah/
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/08/13/peranan-kepala-sekolah-guru-dan-wali-kelas-dalam-bimbingan-dan-konseling/
http://cik-yes.blogspot.com/2009/02/peran-pengawas.html
http://blepot.wordpress.com/2010/05/13/peranan-kepala-sekolah-guru-dan-wali-kelas-dalam-bimbingan-dan-konseling/
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/01/21/kompetensi-guru-dan-peran-kepala-sekolah-2/
http://ortujcis.wordpress.com/2008/07/20/tujuh-peran-kepala-sekolah/
http://hlasrinkosgorobogor.wordpress.com/2008/05/27/peran-guru-sebagai-pengajar-dan-pembimbing/

profesi kependidikan - PELAYANAN & PENGEMBANGAN DIRI SISWA

PELAYANAN & PENGEMBANGAN DIRI SISWA
A. Pengembangan Diri Melalui Pelayanan Konseling
Pelayanan Bimbingan dan Konseling merupakan usaha membantu siswa dalam mengembangkan kehidupan pribadi, sosial, kegiatan belajar, serta perencanaan dan pengembangan karier. Pelayanan Bimbingan dan Konseling memfasilitasi pengembangan diri siswa, baik secara individual maupun kelompok, sesuai dengan kebutuhan, potensi, bakat, minat, perkembangan serta peluang yang dimiliki. Pelayanan ini juga bertujuan membantu mengatasi kelemahan dan hambatan serta masalah yang dihadapi siswa. Pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah dilkaksanakan dengan pola 17, yang terdiri dari: empat (4) macam bimbingan, yaitu : bimbingan pribadi, sosial, belajar dan karier; tujuh (7) macam layanan, yaitu : layanan orientasi, informasi, penempatan dan penyaluran, pembelajaran, konseling perorangan, bimbingan kelompok dan konseling kelompok; serta lima (5) kegiatan pendukung, yaitu : aplikasi instrumentasi, himpunan data, konferensi kasus, kunjungan rumah dan alih tangan kasus.
Pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah dilaksanakan melalui kontak langsung maupun tidak langsung dengan siswa yang berkenaan dengan permasalahan ataupun kebutuhan tertentu yang dirasakannya. Sedangkan kegiatan pendukung dilaksanakan tanpa harus kontak langsung, dengan tujuan untuk mempermudah dan meningkatkan kelancaran serta keberhasilan kegiatan pelayanan.
Pelayanan Bimbingan dan Konseling sangat dibutuhkan oleh siswa, dari semenjak mereka memasuki sekolah di hari pertama, yaitu membantu berorientasi terhadap situasi, kondisi dan segala hal baru bahkan dirasakan asing bagi mereka. Lebih dari itu, bagi siswa yang mengalami kesulitan dalam berorientasi, pelayanan Bimbingan dan Konseling dapat lebih mendalam menjadi pelayanan konseling individu/kelompok, bukan hanya pelayanan orientasi. Dan, semenjak itulah pelayanan Bimbingan dan Konseling merupakan bagian integral dan tidak terpisahkan dari seorang siswa.
Peranan Bimbingan dan Konseling di sekolah sangat sentral, yaitu sebagai komponen yang memberikan pelayanan kepada peserta didik untuk membantunya menuju kearah kemandirian, sesuai dengan potensi yang dimiliki. Pelayanan Bimbingan dan Konseling dapat dikelompokan pada pengembangan diri bidang akademik, non akademik, serta psikologis.
1. Pelayanan Bimbingan dan Konseling pada Pengembangan Diri Bidang Akademik
Guru Bimbingan dan Konseling tidak mengajar pada kelompok mata pelajaran, namun demikian bukan berarti mereka tidak memiliki peranan pada bidang akademik. Justru Guru Bimbingan dan Konseling dapat menjadi penunjang keberhasilan siswa pada bidang akademik. Pelayanan Bimbingan dan Konseling pada bidang akademik dimulai dari saat pertama peserta didik memasuki sekolah, dengan tujuan agar siswa dapat mengembangkan potensi dirinya pada bidang akademik.
Pada Masa Orientasi Siswa (MOS) Guru Bimbingan dan Konseling memberikan pelayanan dalam bentuk pemberian informasi tentang kurikulum, antara lain: macam-macam mata pelajaran yang akan diikuti oleh peserta didik selama satu (1) tahun pembelajaran, persyaratan nilai yang harus dipenuhi, sarana prasarana, (perpustakaan, laboratorium, dan lain-lain), struktur organisasi sekolah, personil sekolah dan sebagainya, yang dapat menunjang keberhasilan pengembangan diri siswa pada bidang akademik.
Setelah proses pembelajaran berlangsung, pelayanan Bimbingan Konseling pada bidang akademik adalah bimbingan belajar, penempatan dan penyaluran, serta bagi siswa yang duduk di SMA kelas sepuluh (X) semester dua (2) dilakukan penjurusan. Untuk penjurusan Guru Bimbingan dan Konseling bekerjasama dengan biro psikologi yang melaksanakan tes IQ ( tes kecerdasan), agar penjurusan sesuai dengan bakat, minat serta tingkat kecerdasan siswa.
Pelayanan Bimbingan Konseling pada bidang akademik untuk siswas SMA kelas XII lebih mengarah kepada pengembangan karier, meliputi informasi berbagai macam jurusan di perguruan tinggi, persyaratan untuk memsukinyaa serta prospek masa depan dari perguruan tinggi tersebut. Disamping itu berbagai macam jabatan serta persyaratannya juga merupakan informasi penting yang diberikan oleh pelayanan Bimbingan dan Konseling bagi siswa di SMA kelas XII.
Bagi siswa yang mengalami kesulitan pada bidang akademik (baik untuk kelas X, XI maupun XII), Guru Bimbingan dan Konseling melakukan konseling individual maupun konseling kelompok. Konseling yang dilakukan biasanya mengenai masalah belajar yang baik, cara membagi waktu, pemilihan jurusan yang sesuai dengan bakat dan minat, cara mengatasi kesulitan belajar, masalah kehadiran siswa di kelas, merencanakan masa depan, dan sebagainya. Dalam menangani masalah kesulitan belajar, Guru Bimbingan dan Konseling bekerjasama dengan guru bidang studi, termasuk untuk pelayanan remedial.
2. Pelayanan Bimbingan dan Konseling pada Pengembangan Diri Bidang Non Akademik
Disamping pada bidang akademik, pelayanan Bimbingan dan Konseling juga dilaksanakan pada bidang non akademik. Tujuan dari pelayanan ini adalah untuk mengembangkan potensi siswa pada bidang non akademik, sehingga bakat maupun minat peserta didik dapat berkembang secara optimal.
Pada saat Masa Orientasi Siswa (MOS) Guru Bimbingan dan Konseling bekerjasama dengan kesiswaan menyebarkan angket minat untuk siswa baru pada bidang non akademik, khususnya untuk kegiatan ekstra kurikuler. Angket tersebut sudah disusun berdasarkan identifikasi kebutuhan siswa, dengan patokan tahun sebelumnya. Kemudian angket tersebut dianalisa serta disesuaikan dengan kekuatan dan kelemahan sekolah dengan menggunakan analisis SWOT (Strenght, Weakness, Opportunity, Threats). Kegiatan serupa dilaksanakan untuk peserta didik kelas XI dan XII, dengan pertimbangan apakah mereka akan tetap mengikuti kegiatan ekstra kurikuler yang sama atau akan berubah/pindah ke kegiatan ekstra kurikuler yang lain.
Pelayanan Bimbingan dan Konseling selanjutnya adalah konseling individual/kelompok bagi siswa yang memiliki masalah dengan kegiatan ekstra kurikuler yang sedang dijalaninya.
3. Pelayanan Bimbingan dan Konseling pada Pengembangan Diri Bidang Psikologis
Pemahaman aspek psikologis siswa pada institusi pendidikan memiliki kontribusi yang sangat berarti dalam pengembangan aspek kognitif, afektif dan psikomotorik. Hal ini sesuai dengan karakteristik siswa yang unik dilihat dari segi perilaku, kepribadian, sikap, minat motivasi, perhatian, persepsi, daya pikir, intelegensi, fantasi, dan berbagai aspek psikologis yang berbeda antara siswa yang satu dengan yang lain.
Tidak ada dua individu yang sama. Perbedaan karakteristik psikologis siswa harus dipahami oleh semua guru. Namun kenyataan tidak semua guru dapat memperhatikan hal tersebut, apalagi guru mata pelajaran yang sering kali dikejar dengan target kurikulum yang harus dipenuhi.
Pelayanan Bimbingan dan Konseling pada bidang psikologis meliputi pengembangan pribadi siswa pada bidang psikologis seperti pemahaman terhadap diri sendiri, konsep diri, minat, bakat, kemampuan, sikap, sifat dan sebagainya. Pelayanan ini bertujuan agar siswa lebih memahami dirinya, sehingga dapat berkembang sesuai dengan potensi yang dimiliki.

B. Pengembangan Diri Melalaui Kegiatan Ekstra Kurikuler
Secara konseptual, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 kita mendapati rumusan tentang pengembangan diri, sebagai berikut : Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Pengembangan diri bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, dan minat setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dilakukan melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi dan kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karir peserta didik.
Berdasarkan rumusan di atas dapat diketahui bahwa Pengembangan Diri bukan merupakan mata pelajaran yang harus diasuh oleh guru. Dengan sendirinya, pelaksanaan kegiatan pengembangan diri jelas berbeda dengan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar mata pelajaran. Seperti pada umumnya, kegiatan belajar mengajar untuk setiap mata pelajaran dilaksanakan dengan lebih mengutamakan pada kegiatan tatap muka di kelas, sesuai dengan alokasi waktu yang telah ditentukan berdasarkan kurikulum (pembelajaran reguler), di bawah tanggung jawab guru yang berkelayakan dan memiliki kompetensi di bidangnya. Walaupun untuk hal ini dimungkinkan dan bahkan sangat disarankan untuk mengembangkan kegiatan pembelajaran di luar kelas guna memperdalam materi dan kompetensi yang sedang dikaji dari setiap mata pelajaran.
Sedangkan kegiatan pengembangan diri seyogyanya lebih banyak dilakukan di luar jam reguler (jam efektif), melalui berbagai jenis kegiatan pengembangan diri. Salah satunya dapat disalurkan melalui berbagai kegiatan ekstra kurikuler yang disediakan sekolah, di bawah bimbingan pembina ekstra kurikuler terkait, baik pembina dari unsur sekolah maupun luar sekolah. Namun perlu diingat bahwa kegiatan ekstra kurikuler yang lazim diselenggarakan di sekolah, seperti: pramuka, olah raga, kesenian, PMR, kerohanian atau jenis-jenis ekstra kurikuler lainnya yang sudah terorganisir dan melembaga bukanlah satu-satunya kegiatan untuk pengembangan diri.
Di bawah bimbingan guru maupun orang lain yang memiliki kompetensi di bidangnya, kegiatan pengembangan diri dapat pula dilakukan melalui kegiatan-kegiatan di luar jam efektif yang bersifat temporer, seperti mengadakan diskusi kelompok, permainan kelompok, bimbingan kelompok, dan kegiatan-kegiatan lainnya yang bersifat kelompok. Selain dilakukan melalui kegiatan yang bersifat kelompok, kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan pula melalui kegiatan mandiri, misalnya seorang siswa diberi tugas untuk mengkaji buku, mengunjungi nara sumber atau mengunjungi suatu tempat tertentu untuk kepentingan pembelajaran dan pengembangan diri siswa itu sendiri.
C. Program BK di Sekolah
Program pelayanan Bimbingan dan Konseling di sekolah disusun berdasarkan kebutuhan peserta didik (need assessment) yang diperoleh melalui aplikasi instrumentasi, dengan substansi program pelayanan mencakup:
a) empat bidang,
b) jenis layanan dan kegiatan pendukung,
c) format kegiatan,
d) sasaran pelayanan dan
e) volume/beban tugas konselor.
Program pelayanan Bimbingan dan Konseling pada masing-masing satuan sekolah/madrasah dikelola dengan memperhatikan keseimbangan dan kesinambungan program antarkelas dan antarjenjang kelas, dan mensinkronisasikan program pelayanan Bimbingan dan Konseling dengan kegiatan pembelajaran mata pelajaran dan kegiatan ekstra kurikuler, serta mengefektifkan dan mengefisienkan penggunaan fasilitas sekolah/ madrasah.
Dilihat dari jenisnya, program Bimbingan dan Konseling terdiri 5 (lima) jenis program, yaitu:
1. Program Tahunan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu tahun untuk masing-masing kelas di sekolah/madrasah.
2. Program Semesteran, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu semester yang merupakan jabaran program tahunan.
3. Program Bulanan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu bulan yang merupakan jabaran program semesteran.
4. Program Mingguan, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling meliputi seluruh kegiatan selama satu minggu yang merupakan jabaran program bulanan.
5. Program Harian, yaitu program pelayanan Bimbingan dan Konseling yang dilaksanakan pada hari-hari tertentu dalam satu minggu. Program harian merupakan jabaran dari program mingguan dalam bentuk satuan layanan (SATLAN) dan atau satuan kegiatan pendukung (SATKUNG) >Bimbingan dan Konseling.
D. Bidang Pengembangan
a) Guru BK sebagai Change Agent (Agen perubahan)
Penulis sampaikan dua kutipan untuk menjelaskan betapa pentingnya seorang guru Bimbingan dan Konseling memahami perubahan. Memahami perannya yang sentral, tugas guru bimbingan dan konseling yang harus dilakukan pertama kali adalah memahami dan memaknai tentang langgengnya proses perubahan. Dengan menyadari hal tersebut, selanjutnya dirinya diharapkan mampu menyesuaikan dengan perubahan itu, dan selanjutnya barulah dia bisa diharapkan menjadi change agent atau agen perubahan bagi yang lain.
Seorang guru bimbingan dan konseling harus terbiasa mengidentifikasi tentang tantangan bangsa masa depan di segala bidang, selanjutnya dia analisis apa saja yang akan menjadi kesempatan dan tantangan bagi siswa nya di kemudian hari, dan terakhir dia akan tuangkan hasil analisis itu dalam program program pengembangan diri yang harus diikuti siswa untuk menghadapi tantangan tersebut.
Dia akan senantiasa belajar dan belajar untuk mengubah dirinya sehingga kemampuan, ketrampilan, wawasan, dan kepribadiannya tumbuh dan berkembang. Perubahannya akan dia transformasikan kepada orang lain di sekelilingnya sesuai dengan peran dan fungsinya di lingkungannya.
Sebagai agen perubahan, maka dia harus memprioritaskan untuk meletakkan landasan yang kokoh kepada guru, siswa, dan orang tua. tentang paradigma belajar. Untuk itu diperlukan pengetahuan yang memadai, keberanian, dan keuletan yang ditunjang oleh kemampuan komunikasi serta kepribadian.
Seorang guru Bimbingan dan Konseling harus memiliki program yang berkesinambungan dan variatif untuk menanamkan paradigma belajar ini dan yakin bahwa konsep tersebut dilaksanakan dalam keseharian. Saat paradigma belajar sudah difahami semua pihak, selanjutnya guru Bimbingan dan konseling harus membangun sistem yang memfasilitasi semua kegiatan sedang menuju kepada optimalisasi tercapainya tujuan pembelajaran. Guru Bimbingan dan Konseling harus mampu menciptakan standar, prosedur, buku pedoman, buku panduan, manual, format, serta formulir sebagai acuan para guru dan siswa dalam melaksanakan program. Namun demikian, standarisasi ini tetap dimaksudkan untuk meyakinkan bahwa semua program sejalan dengan tujuan pembelajaran dan bukan untuk mempersulit guru atau memasung kreativitas.
b) Guru Bimbingan Konseling Sebagai Integrator
Potensi yang tersimpan pada para guru, orang tua, dan siswa harus mampu dikemas bimbingan dan konseling menjadi sebuah program yang mengembangkan kompetensi siswa sesuai dengan bakat, minat dan kemampuannya.
Guru bimbingan dan konseling harus mengetahui lebih awal tentang profil siswa dan guru. Dia harus mengenali secara umum, berada pada kwadran manakah para siswanya, apakah dia termasuk type promotor, fasilitator, analytical, atau controller.
Setelah guru bimbingan dan konseling mengidentifikasi masing masing siswa, maka kewajibannya adalah mengembangkan segala hal yang positif yang ada pada diri siswa dan meminimumkan hal-hal negatif. Melalui program yang telah dipersiapkan, guru bimbingan dan konseling harus memanfaatkan potensi guru, para orang tua, bahkan para alumni untuk dapat menggali dan mengembangkan potensi masing masing siswa sesuai kondisi psikhologisnya.
Sebagai integrator, dia harus faham bahwa setiap siswa memiliki potensi dan bisa dikembangkan secara optimum sesuai dengan kapasitasnya. Kompetensi siswa harus difasilitasi dengan suhu, tanah, dan lingkungan yang kondusif untuk partumbuhannya.
c) Program Pengembangan Potensi Siswa
Program yang baik idealnya dilakukan dengan memperhatikan masing-masing siswa sebagai individu yang unique atau berbeda satu sama lainnya. Dalam beberapa hal kondisi ini bisa dilaksanakan. Meskipun tak jarang juga sulit dilaksanakan dalam banyak hal mengingat kendala siswa, guru, dan kemampuan sekolah.
Banyak program pengembangan diri yang bagus jika dilaksanakan, namun memerlukan biaya yang sangat mahal. Berikut ini beberapa hal yang bisa dilakukan dengan mempertimbangkan biaya, fasilitas, dan keahlian yang terjangkau:
a) Perbaikan terhadap proses belajar mengajar yang menekankan pada kebermaknaan
• Penugasan yang mengembangkan aspek pengembangan diri selain pengembangan nalar;
• Berikan tugas yang menantang dan attractif, hubungkan dengan kondisi lingkungan makro (perkembangan di masyarakat);
• Buatkan siswa presentasi ttg penemuan, hasil wawancara dsb.
• Buatkan majalah dinding yang menantang dan attractif;
• Majalah sekolah yang menantang;
• Hidupkan milis yang ilmiah.
• Outward bound kepemimpinan yang diselenggarakan oleh alumni;
• Penyelenggaraan seminar rutin oleh siswa tentang aktualisasi diri;
• Penyelenggaraan pelatihan dengan melibatkan ahli sebagai nara sumber;
• Mengikuti berbagai kompetisi.
b) Optimalisasi Media komunikasi yang ada agar lebih Challenging
c) Program Ekstrakurikuler
Menjalin kerjasama dengan berbagai pihak
• Kerjasama dengan instansi terkait;
• Kerjasama dengan berbagai perguruan tinggi baik negeri maupun swasta;
• Mencari sponsor sebagai pendukung berbagai kegiatan untuk menekan pembiayaan.

E. Jenis Layanan
Macam-macam layanan bimbingan dan konseling :
1. Layanan Orientasi
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) memahami lingkungan (seperti sekolah) yang baru dimasuki peserta didik, untuk mempermudah dan memperlancar berperannya peserta didik di lingkungan yang baru itu.
2. Layanan Informasi
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) menerima dan memahami berbagai informasi (seperti informasi pendidikan dan jabatan) yang dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dan pengambilan keputusan untuk kepentingan peserta didik (klien).
3. Layanan Penempatan dan penyaluran
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat (misalnya penempatan dan penyaluran di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, kegiatan ektrakulikuler) sesuai dengan potensi, bakat, minat erta kondisi pribadinya.
4. Layanan pembelajaran
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik dalam menguasai meteri pelajaran yang cocok dengan kecepatan dan kemampuan dirinya, serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya.
5. Layanan Konseling Individual
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) mendapatkan layanan langsung tatap muka (secara perorangan) dengan guru pembimbing dalam rangka pembahasan dan pengentasan permasalahan pribadi yang dideritanya.

6. Layanan Bimbingan Kelompok
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) secara bersama-sama melalui dinamika kelompok memperoleh berbagai bahan dari nara sumber tertentu (teruama dari guru pembimbing) dan/atau membahas secara bersama-ama pokok bahasan (topik) tertentu yang berguna untuk menunjanguntuk pemahaman dan kehidupannya mereka sehari-hari dan/atau untuk pengembangan kemampuan sosial, baik sebagai individu maupun sebagai pelajar, serta untuk pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan tertentu.
7. Layanan Konseling Kelompok
Yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan peserta didik (klien) memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan permasalahan yang dialaminya melalui dinamika kelompok, masalah yang dibahas itu adalah maalah-masalah pribadi yang dialami oleh masing-masing anggota kelompok.
F. Kegiatan Pendukung
Kegiatan pendukung bimbingan dan konseling, antara lain yaitu :
a) Aplikasi instrumentasi bk (tes/ non-tes)
b) Himpunan data (pribadi siswa, prestasi, observasi, absensi, catatan kejadian)
c) Konferensi kasus
d) Kunjungan rumah
e) Alih tangan kasus
f) Aplikasi instrumentasi

1. Aplikasi Instrumentasi
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk mengumpulkan data dan keterangan tentang diri peserta didik (klien), keterangan tentang lingkungan peserta didik dan lingkungan yang lebih luas. Pengumpulan data ini dapat dilakukan denagn berbagai cara melalui instrumen baik tes maupun nontes.
2. Himpunan Data
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk menghimpun seluruh data dan keterangan yang relevan dengan keperluan pengembangan peserta didik (klien). Himpunan data perlu dielenggarakan secara berkelanjutan, sistematik, komprehensif, terpadu, dan sifatnya tertutup.
3. Konferensi Kasus
Yaitu kegiatan pendukung bimbingan dan konseling untuk membahas permasalahan yang dialami oleh peserta didik (klien) dalam suatu forum pertemuan yang dihadiri oleh berbagai pihak yang diharapkan dapat memberikan bahan, keterangan, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan tersebut. Pertemuan ini dalam rangka konferensi kasus bersifat terbatas dan tertutup.
4. Kunjungan Rumah
Yaitu kegiatan pendukudng bimbingan dan konseling untuk memperoleh data, keteranang, kemudahan dan komitmen bagi terentaskannya permasalahan peserta didik (klien) melalui kunjungan ke rumahnya. Kegiatan ini memerlukan kerjasama yang penuh dari orang tua dan anggota keluarga klien yang lainnya.
5. Alih tangan kasus
Yaitu kegiatan pendukudng bimbingan dan konseling untuk mendapatkan penanganan yang lebih tepat dan tuntas atas masalah yang dialami peserta didik (klien) dengan memindahkan penanganan kasus dari satu pihak ke pihak lainnya. Kegiatan ini memerlukan kerjasama yang erat dan amntap antara berbagi pihak yang dapat memberikan bantuan dan atas penanganan masalah tersebut (terutama kerjasama dari ahli lain tempat kasus itu dialihtangankan).

Kegiatan layanan dan pendukung bimbingan dan konseling ini, kesemuanya saling terkait dan saling menunjang baik langsung maupun tidak langsung. Saling keterkaitan dan tunjang menunjang antara layanan dan pendukung itu menyangkut pula fungsi-fungi yang diemban oleh masing-masing layanan/kegiatan pendukung . Kegiatan pendukung bk untuk mengumpulkan data dan keterangan tentang diri dan lingkungan peserta didik. Pengumpulan data ini dapat dilakukan dengan berbagai instrumen, baik tes maupun non tes.







sDAFTAR PUSTAKA
http://akhmadsudrajat.wordpress.com/2008/07/08/program-bimbingan-dan-konseling/
http://suryah90105.blogspot.com/2008_07_01_archive.html
www.wikipedia.com/hakekatbimbingandankonseling.html
http://misbakhudinmunir.wordpress.com/2010/07/31/peranan-bk-dalam-mengembangkan-diri-siswa-bakat-minat-dan-potensi-yang-dimilikinya/
http://www.a741k.web44.net/BIMBINGAN%20DAN%20KONSELING.htm