Tuesday, January 11, 2011

HAKIKAT PROFESI KEPENDIDIKAN

HAKIKAT PROFESI KEPENDIDIKAN
A. Hakikat profesi
Pada hakikatnya profesi merupakan suatu pernyataan atau suatu janji terbuka (profess artinya menyatakan), yang menyatakan bahwa seseorang itu mengabdikan dirinya pada suatu jabatan atau pelayanan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.
Istilah “profesi” sudah cukup dikenal oleh semua pihak, dan senantiasa melekat pada “guru” karena tugas guru sesungguhnya merupakan suatu jabatan professional. Untuk memperoleh pemahaman yang lebih tepat, berikut ini akan dikemukakan pengertian “profesi” dan kemudian akan dikemukakan pengertian profesi guru. Biasanya sebutan “profesi” selalu dikaitkan dengan pekerjaan atau jabatan yang dipegang oleh seseorang, akan tetapi tidak semua pekerjaan atau jabatan dapat disebut profesi karena profesi menuntut keahlian para pemangkunya. Hal ini mengandung arti bahwa suatu pekerjaan atau jabatan yang disebut profesi tidak dapat dipegang oleh sembarang orang, akan tetepi memerlukan suatu persiapan melelui pendidikan dan pelatihan yang dikembangkan khusus untuk itu. Ada beberapa istilah lain yang dikembangkan yang bersumber dari istilah “profesi” yaitu istilah professional, profesionalisme, profesionalitas, dan profesionaloisasi secara tepat, berikut ini akan diberikan pengkelasan singkat mengeni pengertian istilah-istilah tersebut.
“Professional” mempunyai makna yang mengacu kepada sebutan tentang orang yang menyandang suatu profesi dan sebutan tentang penampilan seseorang dalam mewujudkan unjuk kerja sesuai dengn profesinya. Penyandangan dan penampilan “professional” ini telah mendapat pengakuan, baik segara formal maupun informal. Pengakuan secara formal diberikan oleh suatu badan atau lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu, yaitu pemerintah dan atau organisasi profesi. Sedang secara informal pengakuan itu diberikan oleh masyarakat luas dan para pengguna jasa suatu profesi. Sebagai contoh misalnya sebutan “guru professional” adalah guru yang telah mendapat pengakuan secara formal berdasarkan ketentuan yang berlaku, baik dalam kaitan dengan jabatan ataupun latar belakang pendidikan formalnya. Pengakuan ini dinyatakan dalam bentuk surat keputusan, ijazah, akta, sertifikat, dsb baik yang menyangkut kualifikasi maupun kompetensi. Sebutan “guru professional” juga dapat mengacu kepada pengakuan terhadap kompetensi penampilan unjuk kerja seorang guru dalam melaksanakan tugas-tugasnya sebagai guru. Dengan demikian, sebutan “profesional’’ didasarkan pada pengakuan formal terhadap kualifikasi dan kompetensi penampilan unjuk kerja suatu jabatan atau pekerjaan tertentu. Dalam RUU Guru (pasal 1 ayat 4) dinyatakan bahwa: “professional adalah kemampuan melakukan pekerjaan sesuai dangan keahlian dan pengabdian diri kepada pihak lain”.
B. Pengertian profesi
Secara etimologi , istilah profesi berasal dari bahasa inggris "profession" yng berakar dari bahasa latin "profeus" yang artinya "mengakui" atau 'menyatakan mampu" atau "ahli dalam suatu bentuk pekerjaan".
Secara semantik profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya artinya pekerjaan itu tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang yang tidak terlatih tau tidak disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan tersebut
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, pendidikan, keuangan, militer, dan teknik.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggungjawabkan.
Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian, menggunakan teknik-teknik, serta dedikasi yang tinggi.

C. Ciri-ciri profesi
Menurut Artikel dalam International Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaitu:
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas
2. Suatu teknik intelektual
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis
4. Suatu periode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat diselenggarakan
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antar anggotanya
8. Pengakuan sebagai profesi
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi
10. Hubungan yang erat dengan profesi lain

Ciri-ciri profesi, yaitu adanya:
1. Standar unjuk kerja;
2. Lembaga pendidikan khusus untuk menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas akademik yang bertanggung jawab;
3. Organisasi profesi;
4. Etika dan kode etik profesi;
5. Sistem imbalan;
6. Pengakuan masyarakat.

Chandler menjelaskan ciri dari suatu profesi yang dikutipnya dari suatu publikasi yang dikeluarkan oleh British Institute of Management. Disitu dikemukakan ciri suatu profesi, yaitu sebagai berikut:
a. Suatu profesi menunjukan bahwa orang itu lebih mementingkan layanan kemanusiaan daripada kepentingan pribadi.
b. Masyarakat mengakui bahwa profesi itu punya status yang tinggi
c. Praktek profesi itu didasarkan pada suatu penguasaan pengetahuan yang khusus.
d. Profesi itu selalu ditantang agar orangnya memeliki keaktivan intelektual.
e. Hak untuk memiliki standar kualifikai profesional ditetapkan dan dijamin oleh kelompok organisasi profesi.
Sedangkan menurut Lieberman, ciri suatu profesi itu adalah sebagai berikut:
a. Suatu profesi menampakkan diri dalam bentuk layanan sosial. [mengutamakan tugas layanan sosial lebih dari pada mencari keuntungan diri sendiri].
b. Suatu profesi diperoleh atas dasar sejumlah pengetahuan yang sistematis.
c. Suatu profesi membutuhkan jangka waktu panjang untuk di didik dan di latih.
d. Suatu profesi memiliki ciri bahwa seseorang itu punya otonomi yang tinggi. Maksudnya, orang itu memiliki kebebasan akademis di dalam mengungkapkan kernampuan atau keahliannya itu.
e. Suatu profesi mempunyai kode etik tertentu.
f. Suatu profesi umumnya juga ditandai oleh adanya pertumbuhan dalam jabatan.
Chandler mencoba menerapkan ciri - ciri profesi tersebut kedalam bidang pendidikan. karena menurut pendapatnya guru merupakan suatu profesi yang memiliki.ciri sebagai berikut:
a. Mengutamakan layanan sosial, lebih dari kepentingan pribadi. Memiliki status yang tinggi.
b. Memiliki pengetahuan yang khusus. Memiliki kegiatan intelektual.
c. Memiliki hak untuk memperoleh standard kualifikasi profesional.
d. Mempunyai kode etik profesi yang ditentukan oleh organisasi profesi.
Juga Robert Richey [19621 mengernukakan ciri - ciri guru sebagai suatu profesi, yaitu sebagai berikut:
a. Adanya kornitmen dari para guru bahwa jabatan itu mengharuskan pengikutnya menjunjung tinggi martabat kemanusiaan lebih dari pada mencari keuntungan diri sendiri.
b. Suatu profesi mensyaratkan orangnya mengikuti persiapan profesional dalam jangka waktu tertentu.
c. Harus selalu menambah pengetahuan agar terus menerus bertumbuh dalam jabatannya.
d. Memiliki kode etik jabatan.
e. Mernimiliki kemampuan intelektual untuk menjawab masalah-masalah yang dihadapi.
f. Selalu ingin belajar terus menerus mengenai bidang keahliannya yang ditekuni.
g. Menjadi anggota dari suatu organisasi profesi.
h. Jabatan itu dipandang sebagai suatu karier hidup. Seorang guru yang sungguh merasa terpanggil akan memandang jabatannya itu sebagai suatu karier dan telah menyatu dalam jabatannya. Ia punya komitmen dan kepedulian yang tinggi terhadap jabatan itu, punya rasa tanggung jawab dan dedikasi yang tinggi karena tugas itu telah menyatu dengan dirinya.

D. Jenis profesi kependidikan

Berdasarkan peraturan pemerintah no. 33 tahun 1992 pasal 1 dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tenaga kependidikan adalah :
Ayat 1 : Tenaga kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri secara langsung dalam penyelenggaraan pendidikan
Ayat 2 : Tenaga pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas membimbing, mengajar, dan atau melatih peserta didik
Ayat 3 : Tenaga pembimbing adalah tenaga pendidik yang bertugas utama mengajar peserta didik
Ayat 4 : Tenaga pengajar adalah pendidik yang bertugas utama mengajar peserta didik
Ayat 5 : Tenaga pendidik adalah tenaga pendidik yang bertugas utama melatih peserta didik
peraturan pemerintah no. 38 tahun 1992 pasal 3 tentang jenis tenaga kependidikan, yaitu :
Ayat 1: Tenaga kependidikan terdiri atas tenaga pendidik, pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, dan pengembang di bidang pendidikan, pustakawan, labor, teknisi sumber belajar, dan penguji.
Ayat 2 : Tenaga pendidik terdiri atas pembimbing, pengajar, dan pelatih
Ayat 3 : Pengelola satuan pendidikan terdiri atas kepala sekolah, direktur, dan rektor



DAFTAR PUSTAKA
http://azmara-azmara.blogspot.com/2009/01/profesi-kependidikan.html
http://amrilmpunj.blogspot.com/2008/09/pengertian-profesi.html
http://www.uinmalang.info/2010/04/ciri-prinsip-dan-syarat-profesi.html
http://saungmahabbah.info/hakikat-profesi-keguruan/
http://massofa.wordpress.com/2008/01/24/profesi-keguruan/
http://pustaka.ut.ac.id/puslata/online.php?menu=bmpshort_detail2&ID=415
Soetjipto, dkk. . Profesi Keguruan. Jakarta : Rineka Cipta

No comments:

Post a Comment